Empat Awak Kapal dan 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau Ilegal ke Malaysia di Perairan Merbau

Foto Inset: Empat tersangka inisial Her, (37) selaku Nahkoda Kapal, SUR Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal), Ham (31) dan Zul (24) anak buah kapal (ABK) bersama kayu bakau 3.200 batang tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal saat diamankan Tim Satreskrim Polres Kepulauan Meranti hendak diselundupkan ke Malaysia pada Sabtu (27/11/2021) di Perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti amankan satu unit kapal pengangkut kayu bakau sebanyak 3.200 kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal yang hendak dibawa ke Malaysia pada Sabtu (27/11/2021) di Perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Informasi yang berhasil dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan kapal tersebut, dilakukan tim Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang berada dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6").

Selain kayu bakau ilegal tersebut, polisi juga mengamankan empat orang awak kapal yakni inisial Her, (37) selaku Nahkoda Kapal, SUR selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal), Ham (31) dan Zul (24) selaku anak buah kapal (ABK).

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan, satu unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D, satu bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L, sebanyak kurang lebih 3.200 batang kayu bakau ilegal dan empat unit telepon seluler.

"Benar, tim Reskrim ada melakukan penangkapan 1 unit kapal pengangkut kayu bakau ilegal pada Sabtu (27/11/2021) di Perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Kapolres Meranti AKBP Andi Yul dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Minggu (28/11/2021) lewat gawai.

Dijelaskannya, sebelum Tim Satreskrim melakukan penangkapan, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia.

Lantas dirinya segera memerintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan dengan menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.

Tepat sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat adanya satu8 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia), dan petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," beber Andi Yul.

Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu tersebut mereka muat dari Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya.

Kemudian kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada tauke bernama Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Sementara pemilik Kapal Motor diketahui atas nama Mahadi selaku Kepala Desa Kedabu Rapat seklaigus terduga pemilik kayu tersebut.

"Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 miliar," pungkas AKBP Andi Yul meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait