Kapolda Riau Temukan Aktivitas Ilog Perbatasan Kampar-Sumbar, Salamba Malah Temukan Kebun Sawit

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, bersama Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (27/11/2021) di Bandara VIP Sultan Syarif Kasim I Pekanbaru, usai melakukan patroli udara Ilog dengan memperluas wilayah Patroli Udara ke kawasan Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap maraknya praktik illegal logging di sejumlah kawasan Provinsi Riau diintensifkan. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Sabtu (27/11/2021), memperluas wilayah Patroli Udara ke kawasan Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.

Hasilnya, Jenderal Bintang Dua itu, kembali temukan adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi, sekaligus memantau langsung praktek pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya.

Atas temuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkrit dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Aktivitas ilegal logging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Saat ini kita fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau," tegas Agung Setya Imam Efendi usai landing patroli Udara di Bandara Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Riau, bahwa hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda Riau, juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.

"Seratus personel Brimob juga telah kita turunkan dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kita temukan," sambung Irjen Agung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang sudah berkomitmen dalam penyelamatan hutan, dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau illegal logging.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Riau.

"Kita akan terus berkoordinasi dan hari ini saya menyaksikan langsung bersama Kapolda Riau bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah di rusak. Ini harus dihentikan," kata Soni.

Menurutnya, aktvitas ilegal logging merupakan perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia.

Kerusakan lingkungan semakin nyata dan perlu tindakan serius. Soni mengaku belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal loging.

"Untuk nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang ditemukan," tutup Soni.

Salamba Temukan Kebun Sawit di Lokasi 

Terpisah, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ir Ganda Mora, MSI, mengatakan pihaknya juga pernah melakukan pengamatan dan investigasi di kawasan hutan produksi di Desa Balung Kecamatan XII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Riau, yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Barat belum lama ini.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi Salamba, pihaknya menemukan adanya aktivitas deforestasi hutan di lokasi tersebut, dengan membuka kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 2000 hektar, dengan membuka perkebunan Kelapa Sawit di lokasi.https://maps.app.goo.gl/DoZRWNP59QC2MoVz7

"Kita minta Kapolda Riau, menertibkan para perambah hutan di lokasi tersebut dan didaerah lainnyua, sesuai UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegan, perambahan dan perusakan hutan seperti yang diubah dalam UU No 11 Cipta Karya," pungkas Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait