Dugaan Penyalagunaan Mobil Dinas

Aktivis Gamari Laporkan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir ke Polda Riau

Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Larshen Yunus, menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalagunaan aset negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau pada Rabu (24/11/2021) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait dugaan penyalagunaan mobil dinas Pemkab Kabupaten Rokan Hilir, yang diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), resmi menyerahkan laporan dugaan penyalagunaan mobil dinas tersebut pada Rabu (24/11/2021) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Hari ini, Rabu (24/11/2021) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong S.IP dan Wakil Bupati Sulaiman SS MH resmi kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau," kata Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Larshen Yunus kepada wartawan pada Rabu (24/11/2021) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru.

Dijelaskan Larshen Yunus, Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu, diterima oleh 3 (tiga) orang petugas piket Ditkeriumsus Polda Riau dan juga diberikan penjelasan singkat kepada salah satu anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas nama Darul.

"Menurut mereka, Surat Resmi itu langsung diarahkan ke bagian Renmin sebelum dilakukan disposisi oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK M.Hum," terang Larshen Yunus.

Laporan teresebut sebut Larshen bernomor registrasi 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Bupati-Wakil Bupati Rokan Hilir periode 2021-2024 atas nama Afrizal Sintong S.IP dan Sulaiman SS MH yang memberikan sejumlah mobil dinas kepada pihak yang tidak berkewenangan.

Dia menjelaskan laporan itu ingin mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan bahwa, semangat penegakan supremasi hukum benar-benar dijalankan, terutama dalam bingkai konsep Presisi Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Selain konsep Presisi Kapolri, surat resmi laporan pengaduan masyarakat itu juga ingin menegaskan, bahwa Commander Wish Kapolda Riau juga diterapkan, terutama dalam pengusutan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua PP GAMARI itu juga katakan, bahwa pihaknya meyampaikan laporan dugaan tipikort tersebuty hanya semata menjalankan tugas sebagai Agen of Control, Agen of Change.

"Lagi-lagi kami tegaskan, semangat ini semata-mata hanya untuk memperbaiki Negeri ini. Kami ingin memposisikan diri sebagai insan yang selalu ikhtiar menghadirkan Keadilan. Semoga pak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus, segera menindaklanjuti laporan kami ini," ujar Larshen Yunus meyakinkan.

Dalam surat tersebut, pihaknya menggunakan rujukan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, yakni terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ingat ya, yang namanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukan hanya sekedar mengambil uang negara saja, namun jauh diatas segalanya punya makna yang luas. Satu diantaranya terkait Penyalahgunaan Kewenangan dan Fasilitas yang diberikan negara dan atau daerah kepada para pejabatnya. Menggunakan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya, sama dengan Korupsi," tegas Larshen Yunus.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait