Dilapor ke Polda Riau Terkait Kasus Penipuan
Diam-diam, Oknum Anggota Dewan Ini Lakukan Upaya Damai Sepihak dengan Pelapor

Foto Insert : Oknum Anggota dewan Provinis H Sari Antoni, dengan Aktivis Larshen Yunus usai melaporkan oknum anggota dewan dalam kasus penipuan bersama korban Musriyadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama seorang saksi berfose di depan Mapolda Riau, usai membuat laporannya pada Rabu (17/11/2021) di SPKT Mapolda Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Paska dilaporkan kasus penipuan pencatutan nama orang dalam pengajuan kridit bank, tanpa sepengetahuan korban pada Rabu (17/11/2021) di SPKT Mapolda Riau, diam-diam oknum anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar Periode 2019-2024, H Sari Antoni SH, berusaha melakukan upaya perdamaian sepihak dengan pelapor.
"Upaya perdamaian sepihak itu, dilakukan H Sari Antoni, dengan menutupi utang piutang ke pihak Bank Mandiri Bank Mandiri, Jalan Diponegoro, Ujung Batu-Rohul, atas nama korban Musriyadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagaina korban penipuan pencatutan namanya tanpa sepengetahuannya," kata Aktivis Larshen Yunus kepada wartawan pada Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.
Dijelaskan Larshen Yunus, sebelumnya Musriyadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melaporkan H Sari Antoni SH dan Kasman, pamannya sendiri ke Polda Riau, terkait dugaan kasus penipuan uang Rp3 miliar, yang terbagi atas 6 (enam) orang korban.
Keenam orang itu, diajukan terlapor sebagai nama pengajuan kridit bank Mandiri yang dibebankan kepada enam korban atas bujuk rayuan dewan Sari Antoni, dengan masing-masing beban kridit bank sebesar Rp500 juta.
Larshen Yunus juga menyebutkan, guna mencari tahu kebenaran informasi terkait adanya perdamaian sepihak antara oknum anggota dewan H Sari Antoni dengan korban Musriyadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya mencoba mempertanyakan hal tersebut dengan korban Musriyadi dan membenarkan adanya upaya perdamaian sepihak tersebut.
Tidak sampai disitu, dia juga berupaya mengkonfirmasikan informasi tersebut dengan H Sari Antoni, namun lagi-lagi nomor ponsel H Sari Antoni tidak kunjung aktif saat dihubungi.
Kendati demikian, Larshen Yunus mencoba mengkonfirmasikan soal kebenaran tersebut kepada seseorang kepercayaan H Sari Antoni bernama Iqbal, namun hal tersebut juga gagal, lantaran Iqbal tidak bersedia menjawab panggilan Larshen Yunus dan pesan konfirmasi juga tidak berbalas, meski ponselnya dalam keadaan aktif.
"Upaya perdamaian dan pengembalian uang Rp345 juta itu, justru membuktikan, bahwa H Sari Antoni benar-benar telah menipu masyarakat dengan cara apupan, demi kebutuhannya," tukas Larshen Yunus.
Larshen Yunus juga mengatakan dirinya akan tetap mempercayakan kepada pihak Kepolisian Daerah Riau, untuk mengusut kasus penipuan tersebut, karena semua bukti dan data-data Permulaan sudah disampaikan kepihak Polda Riau.
"Semoga alam semesta berkenan," harap Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, Larshen Yunus meyakinkan.
Terakhir, dia juga menyebutkkan bahwa perkara atas penipuan tersebut akan terus berlanjut. Hingga akhirnya klaim terhadap para korban, benar-benar telah dipulihkan pihak PT Bank Mandiri Jalan Diponegoro, Ujung Batu-Rohul kepada para korban penipuan yang dilakukan anggota dewan tersebut.***
Komentar Via Facebook :