Dua Kurir Diamankan

Petugas Bandara Gandeng Polisi Gagalkan Pengiriman 4.748 Butir Pil Ekstasi dan 50,07 Gram Sabu ke Bali

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto S.I.K, M.M, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, Tim AVSEC Bandara SSK II, dan Tim Beacukai Pekanbaru dalam Konferensi Persnya pada Jumat, (19/11/2021) di halaman belakang Kantor Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berawal dari pengamanan petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Beacukai, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, tangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari dua tempat dan lokasi yang berbeda baru-baru ini.

"Kedua pelaku berinisial A (46) dan LZ (47), kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto S.I.K, M.M, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, Tim AVSEC Bandara SSK II, dan Tim Beacukai Pekanbaru dalam Konferensi Persnya pada Jumat, (19/11/2021) di halaman belakang Kantor Polresta Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolresta, sebelum kedua pelaku diamankan, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Rabu (10/11/2021) mendapat informasi bahwa petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Qasim II dan Bea Cukai Pekanbaru, menemukan sebuah kover milik tersangka A (46) saat hendak ingin pergi menuju Bali.

Setelah dilakukan X Ray lanjut Kapolresta, ternyata didalamnya berisikan 11 bungkus plastik diduga Pil Ekstasi dan satu bungkus diduga sabu-sabu. "Saat dilakukan pengembangan, tersangka A (46), mengatakan bahwa Narkotika ini merupakan milik dari tersangka LZ (47)," ujar Kapolresta.

Kepada petugas, tersangka A(46) menyebutkan tersangka LZ (47) diketahui sedang berada di Kabupatan Rohil, sehingga Tim Satres Narkoba pada Selasa (16/11/202) malam, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Bagan Jawa Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut sambung Kapolresta, tersangka LZ ternyata merupakan orang suruh A dan mendapat upah Rp 60 juta.

"Setelah dilakukan pengembangan tersangka LZ (47), seorang yang diperintahkan tersangka A (46) untuk menjemput Pil Ekstasi ini kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api," ulas Kapolresta.

Usai menjemput Pil Ekstasi sebut Kapolresta, tersangka LZ mengantarkan Pil Ekstasi tersebut ke rumah tersangka A dan diberikan upah sebesar Rp 60 juta.

Dari kedua tersangka, tim menemukan BB satu paket sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 50,07 gram, 5 paket diduga Narkotika berisikan Pil Ekstasi warna coklat dengan jumlah 2550 butir, 4 paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 1608 butir.

Kemudian satu paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi berwarna kuning dan Biru dengan jumlah 156 butir, satu paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Kuning dan Abu-Abu dengan Jumlah 432 butir. "Total sebanyak 4.748 butir pil ekstasi dan sabu seberat 50,07 gram," ungkapnya.

Selain itu kata Kapolresta, petugas juga menyita uang tunas Rp 1,5 juta, dua unit handphone Merk Vivi dan OPPO, sebuah Tas Koper warna hitam, sebuah bungkusan kertas tisu diduga berisikan Narkotika jenis sabu, sebuah alat Hisap Bong, sebuah Kaca Pirex dan sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam.

"Atas perbuatan ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolresta Pekanbaru meyakinkan. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait