Mobil Dinas Pemkab Rohil Dikusai Non Pejabat, PP GAMARI Riau Siapkan Laporan

ILustrasi Mobil Dinas
Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Larshen Yunus mengaku mendapat informasi bahwa puluhan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, informasi tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi berlangsung dan diketahui sejak Bupati-Wakil Bupati Rohil terpilih menjadi Bupati Rohil, didapati mobil-mobil berplat merah milik Pemkab Rohil, diduga kuat telah dikuasai oleh oknum-oknum pribadi yang bukan seorang ASN atau Pejabat Negara setempat.
"Perbuatan tersebut sama saja korupsi, karena menyerahkan mobil dinas kepada orang yang tidak berkepentingan dan menyalahi tata kelola asset negara," kata Aktivis Larshen Yunus kepada wartawan pada Jumat (19/11/2021) di Pekanbaru.
Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus juga mengatakan jika memang benar informasi dan kejadian tersebut, pihaknya segera mempersiapkan surat resmi, meminta Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, untuk segera menindaklanjuti temuan itu.
"Terhadap adanya oknum-oknum yang diduga kuat menguasai Mobnas milik Negara tersebut, kami harap segera mengembalikan aset beserta kerugian negara," tegas Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Dia juga menyebutkan jika memang terbukti maka, sudah memenuhi unsur UU TIPIKOR. "Temuan itu Sudah memenuhi unsur UU Tipikor dan ini perlu ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Selanjutnya, bentuk atau jenis Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada dasarnya, dikelompokkan sebanyak 7 macam, yakni: Perbuatan yang Merugikan Negara, Suap Menyuap, Penyalahgunaan Jabatan, Pemerasan, Korupsi yang berhubungan dengan, Kecurangan, Korupsi yang berhubungan dengan pengadaan.
"Terkait dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas, sebaiknya ditindak oleh para penegak hukum, yakni seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Aktivis Larshen Yunus.
Seperti dilansir dari media online sumatratimes.com pada Jumat (19/11/2021), puluhan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, untuk kepentingan pribadi.
Hal ini terungkap dari seorang narasumber inisial R saat disambangi di salah satu kedai kopi di kota Bagansiapiapi, sembari mengungkap bahwa mobil dinas Pemkab Rohil berplat merah sudah berubah menjadi plat hitam demi untuk kepentingan pribadi sesorang yang bukan pejabat pemkab Rohil.
"Bukan rahasia umum lagi, Mobnas itu sekarang sudah berganti plat hitam, kebanyakan Mobnas Pemkab Rohil dipakai oleh pejabat teras Pemkab Rohil dan sekarang dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar R kepada wartawan Jumat (20/11/2021) di Bagan Siapiapi.
Disinggung siapa saja oknum-oknum yang menyalahgunakan Mobnas tersebut, R mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama sipemakai Mobnas beserta buktinya.
"Kalau ingin, cari tahulah sendiri! yang jelas oknum-oknum tersebut tidak jauh jauh dari orang nomor 1 dan nomor 2 serta mengenai aset daerah silahkan konfirmasi ke dinas terkait," tukasnya yang masih merahasiakan identitas oknum-oknum tersebut.***
Komentar Via Facebook :