Usai dari Polda, Kades Aek Tinga Sosa Padang Lawas Dilapor ke Inspektorat Sumatera Utara

Surat Resmi Laporan tersebut, diterima langsung oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Inspektorat Sumut, yakni atas nama M Susatyo SH M.AP.pada Kamis (11/11/2021) dei Medan.
MEDAN, Oketimes.com - Usai laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas juga resmi di laporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (11/11/2021).
Surat Resmi Laporan tersebut, diterima langsung oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Inspektorat Sumut, yakni atas nama M Susatyo SH M.AP.
Atas hal tersebut, Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, diharapkan dengan tegas untuk segera Mempertanggung Jawabkan perbuatannya. Jabatan Kades, Inspektorat berwenang memanggil dan lakukan BAP terhadap Kades Parmonangan Hasibuan.
"Bagi kami ikhtiar ini hanya satu, yaitu semangat dalam memperbaiki negeri. Ayo Revolusi Mental," kata Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus kepada media lewat gawai.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, menyebutkan bahwa Kepala Inspektorat Lasro Marbun mesti menindaklanjuti Laporan Surat Tembusan tersebut.
"Pak Lasro, tolong kami! Tindaklanjuti Surat Resmi itu. Kami sangat berharap, agar tidak ada Kepala Desa seperti beliau. Negeri ini harus kita perbaiki dan Anggaran Desa wajib diperuntukan untuk kepentingan rakyat" tegas Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kades Aek Tinga tak juga diangkat, kemungkinan besar merasa dirinya paling benar.
Terakhir, Aktivis Larshen Yunus dan Paramitra menegaskan, bahwa Laporan pihaknya wajib di Tindaklanjuti Polda Sumut dan pihak Inspektorat, agar semangat bapak Presiden Joko Widodo dalam menegakkan Supremasi Hukum dapat diwujudnyatakan.***
Komentar Via Facebook :