Sita Pakaian Seksi dan Alat Bantu Seks

Lakukan Aksi Bugil di Aplikasi Web, Wanita Muda Cantik Ini Diamankan Polisi Saat Live

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, dalam konferensi Persnya terkait tindak pidana pornografi dan UU ITE pada Jumat, (05/11/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pertontonkan tubuh bugil secara live dengan aplikasi media sosial, seorang wanita muda diamankan Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

"Berdasarkan informasi kami terima tentang adanya seorang wanita dengan merekam atau pertontonkan dirinya secara bugil di salah satu Aplikasi Media Sosial. Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, amankan inisial R (20)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, dalam konferensi Persnya terkait tindak pidana pornografi dan UU ITE pada Jumat, (05/11/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.

Saat jumpa pers, Kapolresta mengatakan bahwa penangkapan ini berawal adanya aduan dari masyarakat terkait seorang wanita yang mempertontonkan dirinya secara live dengan tujuan pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan komisi berupa uang.

"Pelaku memulai aksinya semenjak bulan Oktober 2021, dengan meminta tolong kepada mucikari inisial Papi TH, untuk membuatkan Username di salah satu Aplikasi dengan nama Username TH OZAWA dengan menggunakan Email pelaku. Pelaku R (20) ini melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan tubuhnya saat menggunakan baju hingga memperlihatkan tubuhnya tanpa menggunakan busana, tujuan pelaku melakukan aksinya ingin mendapatkan komisi berupa uang," beber Kapolresta.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru juga mengatakan pelaku mendapatkan komisi dari seorang mucikari yang membuatkan pelaku username. Pelaku ini mendapatkan komisinya dari seorang yang membuatkan usernamenya yaitu Papi TH dengan cara di Transfer.

"Pelaku telah mendapatkan komisi selama sebulan ini sejumlah Rp. 3.946.000,00 dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap Papi TH yang saat ini diperkirakan di luar Kota Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Terkait kasus tersebut lanjut Kapolresta, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 (Tujuh) Set Pakaian untuk Live, sebuah alat bantu seks, sebuah Sprei warna biru, 1 sebuah bantal guling warna biru kuning, 1 sebuah Tripod, sebuah gitar Merk Kapuk, dan sebuah Handphone Merk OPPO A74 warna Silver.

"Pelaku lanjut Kapolres, bakal dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Lima Miliar Rupiah," pungkas Kapolresta.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait