Bagian 2 (Dua)
Bupati Alfedri Membisu Ditanyai Soal Jabatan Riki Hariansyah di PT Bumi Siak Pusako

Foto Insert : PT BSP dan Bupati Siak Drs H Afedri dan Riki Hariansyah.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pengangkatan jabatan Riki Hariansyah sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, terkesan membisu saat dimintai tanggapannya soal jabatan tersebut hingga kini.
Membisunya Bupati Siak Drs H Alfedri, terbukti saat oketimes.com beberapa kali mengubungi via ponselnya dalam sepekan terakhir ini, guna dimintai komentar atau penjelasannya selaku pemegang saham terbesar di perusahaan plat merah itu, terkait jabatan yang diberikan kepada Riki Harinsyah di PT BSP.
Saat dihubungi kembali lewat ponselnya di nomor 081365497XXX pada Selasa (02/11/2021) malam, nada sambung ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab panggilan oketimes.com meski dihubungi beberapa kali.
Begitu juga saat dihubungi lewat panggilan WhattsApp nya, juga Alfedri tidak merespon panggilan oketimes.com hingga kini. Pesan pendek yang dikirim juga belum berbalas, meski sudah tercontreng dua dalam perpesanan tersebut.
Seperti diberitakan, jabatan Riki Hariansyah sebagai Sekretaris Umum Perusahaan di PT Bumi Siak Pusako (BPS), Unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, ditentang aktivis Larshen Yunus belum lama ini.
Dia menyebutkan track recordnya diduga tidak memiliki kuantitas di bidangnya sebagai sekretaris perusahaan di PT BSP.
"Belum lagi persoalan masalah hukum yang dihadapinya saat ini, termasuk skandal dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengesahan APBD Provinsi Riau T.A 2014 dan Rancangan APBD 2015, yang saat ini terpanggil oleh penyidik KPK.
Apalagi, nama mantan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 itu, disebut-sebut sebagai juru kunci pemberian uang suap kepada 65 Anggota Dewan Provinsi Riau pada saat itu.
Tidak sampai disitu lanjut Larshen Yunus, Riki Harianyah juga diketahui penah tersandung kasus penipuan uang kontraktor PT Direktur PT Anak Negeri, M Nasir yang sempat ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada bulan Mei 2007 lalu, beber Larshen Yunus.
Modusnya, Riki Hariansyah meminta uang kepada M Nasir kurang lebih Rp1,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak kala itu.
Diduga kuat, Riki Hariansyah telah menerima duit tersebut dari M Nasir, namun proyek yang dijanjikan tidak didapati, sehingga Riki Hariansyah dilaporkan ke Mapolda Riau.
Meski demikian lanjut Larshen Yunus, Riki Hariansyah sempat menghirup napas lega, lantaran proses hukumnya sempat tarik ulur di Mapolda Riau dan Kejati Riau, hingga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Namun perbuatan kejahatan hukum tetap akan dibayar dengan upahnya, karena alam lebih berpihak kepada yang benar, sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Riau Riki Hariansyah atas kasus penipuan.
Putusan MA sudah berada di tangan Kejari Pekanbaru, agar eksekusi Riki Hariansyah dijalankan. Namun Riki selalu menghindar dari putusan tersebut.
Kasi Pindum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Abun Hisbulah pada saat itu membenarkan kepada wartawan bahwa putusan MA sudah di terima pada Senin (28/2/2011) sore.
Dijelaskannya, putusan tersebut memerintahkan agar Riki Hariansyah yang merupakan Ketua DPW PKB Riau itu, segera dieksekusi. Riki terbukti bersalah telah melakukan penipuan.
"Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan agar terdakwa segara dieksekusi. Dan kita akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam hal ini pihak kejaksaan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Abun, Jumat (4/3/2011) di Pekanbaru kala itu.
Dia menjelaskan, sejak menerima putusan MA, Kejari telah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap Riki Hariansyah. Surat putusan MA saat itu juga diberitahukan kepada Riki.
"Namun keesokan harinya kita menerima surat dari Riki bahwa dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut, karena masih menjalani rapat di DPRD Riau. Yang pasti kita akan segera melakukan eksekusi terhadap Riki," ujar Abun.
Pada kesempatan itu, Riki Hariansyah sempat berdalih belum mengetahui adanya putusan MA tersebut. Anak Bupati Siak, Arwin AS itu, mengaku belum menerima surat pamanggilan dari kejaksaan negeri Pekanbaru.
"Saya belum terima putusan tersebut. Tapi jika putusan itu telah keluar, saya akan melakukan upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali (PK)," kata Riki kepada wartawan saat itu.
Kasus ini bermula, saat Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Dia terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Selaku anak Bupati Siak, Riki dikenal dapat mengatur sejumlah proyek dengan miliaran rupiah.
Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak.
Guna mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir untuk memberikan uang upeti sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah uang diterima Riki, ternyata M Nasir selaku pemilik perusahaan, tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan.
Dari kasus penipuan inilah, M Nasir yang saat iyu merupakan anggota DPR-RI, melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam.
Lantas tak lama setelah itu, PN Pekanbaru memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak kejaksaan melakukan upaya kasasi.
Setelah 4 tahun, baru akhir Februari 2011, Kejaksaan menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari MA yang memvonis Riki 6 bulan penjara.
Bupati Alfedri 'Manjakan' Riki di PT BSP
Meski demikian persoalan hukum yang dihadapi Riki Hariansyah, Bupati Siak Drs H Alfedri yang baru menjabat paska Pilkada tahun 2020 itu, sebagai Bupati Siak Periode 2021-2025, malah memberikan 'angin segar' kepada mantan terpidana itu, dengan mendapat jabatan di perusahaan plat merah daerah.
Lantaran itu, Larshen Yunus meyakini dugaan kuat Bupati Siak melindungi Riky Hariansyah, yang notabene menjabat sebagai Sekretaris Umum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak, PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Jabatan Sekretaris Riky Hariansyah di BUMD tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sewaktu Pilkada tahun lalu, Riky termasuk bahagian dari Tim Sukses dan Tim Pemenangan Bupati Alfedri.
Kendati demikian, publik dan media sudah banyak menjelaskan, bahwa Riky disinyalir terlibat dalam skandal kasus korupsi tersebut, namun hingga saat ini, Jumat (29/10/2021) Bupati Siak, terkesan melindungi Riki, sosok yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam skandal kasus korupsi yang merugikan ratusan juta rupiah APBD Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Riki Hariansyah masih terlihat 'nyaman' di kursi BUMD PT Bumi Siak Pusako. Hal tersebut, tidak terlepas peran dan dukungan Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si.
"Siapapun orangnya, apapun jabatannya, kalau terbukti melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi, maka ganjarannya adalah hukuman itu sendiri. Kami harap Bupati Alfedri tak lakukan hal tersebut," tegas Ketua PP GAMARI itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :