Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015

Termasuk SF Haryanto, Giliran KPK Periksa Enam Pejabat Pemprov Riau

Foto Insert : Enam pejabat pemrov Riau yang dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD-P T.A 2014-2015 pada Kamis (28/10/2021) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah memanggil dan memeriksa sejumlah mantan anggota dewan periode 2009-2014, giliran para pejabat eselon II Pemprov Riau, yang dipanggil penyidik KPK, untuk dimintai kesaksiannya masing-masing terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD-P T.A 2014-2015 di Mapolda Riau.

"Hari ini (28/10/2021), enam pejabat pemprov dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada media Kamis 28 Oktober 2021.

Disebutkan Ali Fikri, keenam pejabat Eselon II Pemprov Riau yang dimintai kesaksiannya adalah SF Haryanto selaku Sekdaprov Riau, Muflihun Sekwan DPRD Riau.

Kemudian lanjut Fikri, M Yafiz, mantan Kepala Bappeda Riau, Suwarno mantan Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keungan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus mantan Asisten II Pemprov Riau, dan Datuk Syahril Abu bakar Kepala PMI Riau.

"Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dugaan TPK suap pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau T.A 2015," ungkap Ali Fikri.

Ali menyebut, pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan  Pattimura, Kota Pekanbaru nomor 13.

Sebelumnya, pada Rabu (27/10/2021), penyidik KPK telah memeriksa Kepala Disnaker Riau, M Jonli, Kepala UPT Bapenda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir Fuadilazi, RM Eka Putra, dan Said Saqlul Amri.

Selain itu, juga dipanggil mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Effendi. Suparman merupakan politisi Partai Golkar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau pada 2014-2015, batal diperiksa pada Selasa (26/10/2021), karena ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Dugaan korupsi suap itu, menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut.

Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019, Dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Setelah bebas pada 21 September 2020, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Annas Maamun diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.

Tidak pelak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.

Berbeda dengan Suparman, justru Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Dia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.  Namun oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara yang kini masih menjalani hukumannya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait