Kampus Politeknik Caltex Riau Dituding Lakukan Pungli

Aktivis Ini Persiapkan Laporan ke Polda dan LLDIKTI X

ILustrasi Pungli

Pekanbau, Oketimes.com - Dugaan pungli di Kampus Swasta Politeknik Caltex Riau (PCR), bikin para mahasiswa, tenaga pendidik beserta masyarakat kecewa dan khawatir, kendati untuk saat ini diketahui hanya satu orang saja jadi korbannya.

Informasinya, satu orang calon mahasiswa di PCR, diduga jadi korban pungli pihak kampus Rp 15 juta rupiah. Dimana calon mahasiswa itu, telah memutuskan tak ingin berkuliah di PCR, meski sebelumnya uang Rp15 juta rupiah telah dikeluarkannya sebagai syarat biaya pendaftaran.

"Uang sebesar 15 juta itu, telah di transfer ke rekening Yayasan Politeknik Caltex Riau, yang berada di Umban Sari, Rumbai," kata Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Larshen Yunus kepada awak media pada Senin (25/10/2021) di Pekanbaru.

Disebutkan Larshen, dugaan pungli di Yayasan PCR itu sama sekali tidak tepat. Karena apapun alasannya, bila ada keputusan secara sepihak dan terdapat ketidaksesuaian diantara keduanya, mesti dibawa ke dalam jalur musyawarah.

Menurutnya, kampus sekelas PCR tidak berkutat dengan hal-hal sepele yang justru akan membuat masyarakat jadi curiga dan muak. Uang 15 juta aja di Pungli, padahal selama ini kampus PCR dikenal elit dan modern, tapi kenapa praktek haram seperti itu terjadi dan terkesan dibiarkan.

"Coba anda bayangkan! si calon mahasiswa itu sudah bermohon dan bolak-balek datang ke Kampus PCR, bahkan salah seorang dari LAM dibawanya, tak juga mempan," beber Aktivis Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, juga tegaskan, seharusnya prilaku dan praktek seperti itu ditiadakan, apalagi yang melakukan itu Yayasan maupun Kampus sekaliber Politeknik Caltex Riau.

"Terlepas dari berbagai spekulasi dan alasan pihak Yayasan PCR. Bahwa hal-hal seperti itu jangan dilakukan, apalagi menjurus kepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Larshen.

Dia juga menyebutkan kegiatan pungli itu sangat dilarang! apalagi ditengah situasi dan kondisi sulit saat ini, masih ada saja oknum-oknum tega lakukan Pungli.

"Uang Rp15 juta atau berapapun itu, tak boleh dipungli, sekalipun dengan alasan pemotongan dan alasan lainnya, Pungli itu tak boleh dan sangat dilarang," tegas Larshen Yunus.

Terakhir, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau itu pastikan, jika kondisi itu benar adanya, Yayasan PCR melakukan tindakan dan praktek pemotongan yang menjurus pada unsur Pungutan Liar, maka PP GAMARI akan lakukan sikap yang lebih serius lagi.

"Sampai saat ini Tim masih turun lakukan Observasi, Pulbaket lagi dimatangkan. Kalau data-data dan bukti permulaan sudah rampung, kami akan segera melaporkan Yayasan PCR ataupun Kampus PCR ke Polda Riau, dengan adanya dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli)," ungkapnya.

Aktivis Larshen Yunus juga katakan. Bahwa selain ke Polda Riau, pihaknya juga akan melaporkan PCR ke Kopertis dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah X).

"Ikhtiar dan istiqomah. Lagi-lagi kami ingin tegaskan, bahwa semangat ini semata-mata untuk Menghadirkan Keadilan, guna Memperbaiki Negeri. Apapun ceritanya, kalau ada yang di Zholimi, alih-alih dengan istilah aturan, maka GAMARI paling terdepan melawannya. Ayo Revolusi Mental," ajak Aktivis Larshen Yunus meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait