Kapolresta Uraikan Peran Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie. A.R, S.H, M.M, M.Si, MH, Forensik Polda Riau Kompol. Suprianto dan Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA. Syafriwandi saat menggelar konferensi pers pengungkapan pembunuhan wanita tanpa busana pada Jumat (15/10/2021) di Aula Mako Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota Nomor 8 G Kelurahan Tanjung Hulu beberapa waktu lalu, Kepolisian Sektor Lima Puluh Kota Pekanbaru, lakukan konferensi pers pada Jumat (15/10/2021) di Aula Mako Polsek Lima Puluh.
Konfreensi pers tersebut, langsung dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie. A.R, S.H, M.M, M.Si, MH, Forensik Polda Riau Kompol. Suprianto dan Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA. Syafriwandi.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday tepatnya Kamar 241, tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel Hari pada Kamis (14/10/2021) siang sekira pukul 14:30 WIB.
Mendapat informasi tersebut sambung Kapolresta, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan lidik dan mendapatkan informasi serta petunjuk arah keberadaan pelaku.
"Sehingga sekitar ppukul ukul 17:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu (1) tersangka berinisial LS (36) di Jln. Guru Sulaiman Kel. Padang Bulan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru," beber Kapolresta.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas dilapangan lanjut Kapolresta, awalnya pelaku LS cek In bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada Rabu (14/10/2021) malam. Namun keesokan harinya, pelaku cek out terlebih dahulu, sementara pihak hotel masih menunggu korban yang tak kunjung cek out dan langsung mengetuk kamar yang terkunci.
Lantaran korban tidak kunjung keluar kamar lanjut Kapolresta, karyawan merasa curiga dan hotel langsung membuka paksa kamar dengan menggunakan kunci cadangan serat menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan tanpa busana.
Kapolresta menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakannya, disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral, sehingga muntah darah namun korban tidak mengakuinya.
"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban, pelaku sempat cekcok bersama korban, karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," beber
Mantan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu, juga menyelaskan dari hasil keterangan Forensik Polda Riau, Kompol. Suprianto menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.
"Pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut, agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," urai Jebolan Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Akpol) 1999 itu meyakinkan.
Atas kejadian tersebut lanjut Pria Budi, barang bukti dalam kasus dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back 1980, sehelai handuk berwarna putih, selembar surat registrasi Hotel Holiday, sehelai celana jeans warna hitam, sehelai baju kemeja bercorak, sehelai jilbab kain warna abu-abu, sehelai celana dalam warna coklat, sehelai Bra warna pink, sepasang sendal jepit warna cream, selembar sarung bantal yang berlumuran darah.
"Kini pelaku di jerat humukan penjara dengan pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal paling lama 15 tahun penjara," pungkas putra asli melayu riau itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :