Polsek Cerenti Lakukan Operasi Pekat di Wilkumnya

Kepolisan Sektor Cerenti wilayah Polres Kuansing, laksanakan kegiatan Ops Pekat Pemberantasan Miras atau mitras jenis tuak di wilayah hukumnya, Sabtu (02/10/ 2021) malam.

Kuansing, Oketimes.com - Kepolisan Sektor Cerenti wilayah Polres Kuansing, laksanakan kegiatan Ops Pekat Pemberantasan Miras atau mitras jenis tuak di wilayah hukumnya, Sabtu (02/10/ 2021) malam.

"Giat ini kami lakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap penjualan minuman keras jenis tuak yang masih ada di Wilkum Polsek Cerenti dan bisa menimbulkan tindakan-tindakan melanggar hukum," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, SH kepada wartawan Minggu (3/10/2021).

Dijelaskan Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, kegiatan tersebut dipimin langsung oleh Kapolsek Cerenti bersama Kapolsubsektor Inuman Ipda Romlan, dan 9 orang personil gabungan polsek.

Operasi giat pemberantasan miras dan mitras jenis tuak itu menyasar ke warung - warung yang di sinyalir selama ini menjual minuman Tuak yakni Warung Tuak milik Toni di Simpang PT. WJT Desa Koto Cerenti Kec. Cerenti Kab. Kuansing. Dari dalam warung tersebut, petugas menyita minuman jenis tuak sebanyak dua jerigen dan satu ember.

Kemudian warung tuak milik Maihendri yang berada di Desa Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kab. Kuansing, disini juga telah disita minuman jenis tuak sebanyak satu jerigen dan satu ember.

Barang bukti berupa tuak sebanyak 3 jerigen dan dua ember disita petugas dan mendata pemilik warung, saat itu jugu langsung membubarkan pengunjung yang sedang berada di warung tersebut.

Peredaran miras atau mitras tuak menyasar pada anak-anak pelajar, tentunya akan merusak moral mengakibatkan perilaku remaja yang mengarah pada pelanggaran hukum, mabuk-mabuanan.

Seperti perkelahian antar pemuda, menjurus pada perbuatan kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya

Kepada pemilik toko atau warung yang ditemukan menjual miras atau mitras diberikan teguran keras, sekaligus peringatan,  apabila kemudian hari masih menjual miras atau mitras tuak dilakukan proses hukum.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemberantasan Pekat tersebut, termasuk memberikan informasi kepada petugas setempat.

"Kita berharap di wilayah hukum cerenti terkhusus wilayah kabupaten kuansing, terbebas dari yang namanya PEKAT tersebut, dan tentu dengan kerjasama dan bekerja bersama dari semua pihak," pungkas Kasubbag.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait