SALAMBA Usul Tiap Usaha Panglong Arang Indonesia, Miliki Izin Pemanfaatan Hutan

Logo Salamba Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mengantisipasi meluasnya abrasi pantai yang makin hari memprihatinkan di sejumlah kawasan pesisir pantai Indonesia, akibat deforestasi hutan bakau yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab, Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau, usulkan kepada pemangku kepentingan, agar setiap usaha Panglong arang Indonesia wajib mengantongiIzin Pemanfaatan Hutan (IPH).

"Hal itu dilakukan, mengingat pertanggungjawaban terhadap siklus kehidupan bakau, maka perlu dilakukan penanaman kembali yang diberikan tanggung jawab kepada pemegang izin pemanfaatan Hutan," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau Ir Ganda Mora MSi, kepada oketimes.com pada Selasa 28 September 2021 di Pekanbaru.

Dijelaskan Ganda Mora, bisa saja kawasan hutan bakau di jadikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) atau melibatkan koperasi masyarakat tempatan, dengan menggaet bapak angkat nya dengan pemilik panglong industri arang, sehingga selain menyelamatkan pesisir pantai, perekonomian warga tempatan pesisir pantai dapat berkembang.

Menurut Ganda Mora, sesuai observasi yang dilakukan selama ini, bahwa disepanjang pesisir pantai Riau, banyak ditemukan usaha panglong arang, salah satunya seperti di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis di Pulau Rupat, Dumai, dan Rokan Hilir.

Disepanjang pesisir pantai tersebut ungkap Ganda Mora, telah terjadi abrasi pantai akibat masifnya penebangan kayu bakau tanpa pengawasan dan pemulihan.

Lantaran itu sambung Ganda Mora, kedepannya pemangku kepentingan disarankan agar seluruh usaha panglong arang harus tergabung dengan izin Pemanfaatan Hutan dengan berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), sehingga pengawasan dan penanaman kembali hutan bakau dengan sistem tebang pilih dengan diameter tertentu dapat diawasi oleh KPH.

Sedangkan untuk pengawasan lebih efektif, SALAMBA juga menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk KPH khusus untuk hutan mangrove, sehingga ada pertanggungjawaban khusus untuk hutan mangrove dan kedepannya tidak ada lagi penebangan hutan tanpa izin.

"Selain untuk menyelamatkan lingkungan atas abrasi pantai, juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait