Berkas Pengancaman dengan Kekerasan P21, LMP Riau Apresiasi Polsek Siak Hulu

ILustrasi berkas P21

Siak Hulu, Oketimes.com - Terkait kasus ancaman dengan kekerasan atas Laporan Polisi Nomor : LP/91/V/2020/RIAU/RES KPR/Siak Hulu tanggal 17 Mei 2020, Kepolisian Sektor Siak Hulu, selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kampar atas nama tersangka Herlina, sebagaimana kelanjutan proses hukum tersebut.

"Perkara tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban Nurbaiti," kata LBH Laskar Merah Putih Markas Daerah Riau (LBH LMP Riau) melalui Staf LBH LMP Putra kepada media pada Senin (27/09/2021) di kantornya di Pekanbaru.

Dijelaskannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor  SP2hp /91.c/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 itu, ditandatangani oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, yang melaporkan telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka Herlina dan mengirimkan berkas pekara (P21) kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

"Polsek Siak Hulu, telah memberikan SP2HP terkait tersangka Herlina dan pengiriman berkas perkara ke Kejari Kampar," ungkapnya.

Putra juga menambahkan bahwa LBH LMP memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak Hulu yang telah bekerja dengan baik  menyelesaikan proses hukum dan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.

"Kita apresiasi kinerja Polsek Siak Hulu yang konsisten dan komitmen menyelesaikan proes hukum hingga mengirimkan berkas perkas tersagka Herlina ke Kejari Kampar atau P21," tutur Putra.

Selanjutnya kata Putra, LBH LMP Riau akan tetap mengukuti proses ini hingga tuntas sampai di persidangan nanti.

"Kita tetap mengawal mulai dari Polsek Siak Hulu, Kejari Kampar hingga persidangan di PN Bangkinang," pungkas Putra meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait