Dugaan Penggelapan Alat Kesehatan Covid-19

Tahan Kadiskes Kepulauan Meranti, Kapolda Riau : Penyidikan Bergulir dan Telusuri Pelaku Lainnya

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9/2021) di halaman utama Mako Polda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa pihaknya telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr MH M.Kes (52), atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka (MH Kadiskes Kepulauan Meranti, red) terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9/2021) di halaman utama Mako Polda Riau.

Didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan, Irjen Agung menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

Irjen Agung juga mengungkapkan bahwa kini tersangka MH sudah ditahan oleh Polda Riau dan kasusnya tengah ditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus Polda Riau. "Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.

Dijelaskan Irjen Agung, terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.

Menurutnya Agung, seharusnya rapid tes tersebut diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur Cyber Bareskrim tersebut.

Agar tidak dicurigai sambung Kapolda Riau, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami, karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," pungkas Irjen Agung.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait