Negara Rugi Rp635 Juta

IMD Laporkan Bimtek Fiktif di DPRD Pekanbaru

PEKANBARU,oketimes.com-Terkait dugaan Bimbingan Teknis fiktif yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau saat ini tengah menyiapkan pemberkasan laporan. Pekan depan, IMD akan mengajukan laporan ke penegak hokum serta gugatan class action terhadap DPRD Pekanbaru.

Demikian disampaikan Ketua IMD Riau Raja Adnan kepada www.sakaipos.com, Jumat (24/10). "Ya, berkas laporannya tengah disiapkan. Insyaallah Senin atau Selasa depan kita masukkan laporan dan gugatan Class Actionnya," kata Raja Adnan.

Diberitakan sebelumnya, IMD sendiri telah mendapatkan jawaban dari Sekwan DPRD Kota Pekanbaru terkait kegiatan fiktif tahun 2013 lalu itu. Sekwan menyebutkan bahwa 15 anggota dewan telah mengembalikan uangnya. Kendati begitu, IMD akan tetap melaporkan tindak pidana korupsi tersebut kepada penegak hukum.

"Kita akan tetap melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan atau Kejagung. Memang surat somasi kita sudah dibalas oleh DPRD Kota Pekanbaru tadi siang," ujar Adnan.

Dikutip dari REC, Adnan menyebut dalam jawaban somasi yang diterima IMD, Setwan menyatakan bahwa pelaksanaan Bimtek tersebut fiktif. Namun IMD curiga dengan adanya pernyataan Setwan DPRD Pekanbaru, Ahmad Yani yang menyebutkan ada lima orang anggota DPRD Pekanbaru yang telah mengembalikan uang yang mereka terima baru-baru ini.

"Kalau tak ada masalah, kenapa lima anggota DPRD Pekanbaru itu mengembalikan uang yang mereka terima terkait Bimtek itu. Inilah salah satu hal yang memperkuat kita tetap melaporkan kasus ini ke penegak hukum," tegas Adnan.

Tudingan IMD bahwa Bimtek ini fiktif cukup beralasan. Badaria Rikasari selaku PPTK kegiatan seolah-olah melaksanakan Bimtek pada 10-13 April 2014 di salah satu hotel di Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar surat dari Universitas Krisnadwipayana Nomor: 120/LPPM-FH.UNKRISNA/III BIMTEK/2013 tanggal 18 Maret 2013.

Namun ternyata pihak universitas tidak tahu sama sekali tentang kegiatan Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tersebut. Halnya dengan Diklat Kemendagri juga tidak mengetahui dan tidak menerima surat terkait Bimtek ini.

Adnan menilai setidaknya Negara telah dirugikan sebesar Rp635 juta lebih dari pelaksanaan Bimtek fiktif di DPRD Kota Pekanbaru ini(a)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait