Duga Langgar PPKM Level IV, Oknum Kepsek SMAN 8 Pekanbaru Dipolisikan

LBH LBH Laskar Merah Putih Riau, Idam S saat menyerahkan berkas laporan ke petugas piket SPKT Polda Riau yang diterima Brigadir Rido Rinaldi SH di ruang SPKT pada Senin (6/9/2021) siang di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait ditemukannya adanya aktivitas kegiatan tatap muka siswa di dua ruang kelas SMAN 8 Pekanbaru oleh anggota masyarakat pada 31 Agustus 2021, Oknum Kepala Sekolah SMAN 8 Pekanbaru, dilaporkan ke pihak berwajib pada Senin (6/9/2021) siang ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Pada masa PPKM level IV sebagaimana instruksi Mendagri belum boleh tatap muka di kelas bagi siswa dan siapa yang bertanggungjawab bagi kesehatan siswa yang ikut tatap muka, jika para siswa terpapar Covid-19. Oknum Kepsek SMA 8 Pekanbaru melakukan pembiaran tatap muka terjadi dalam wilayah tanggungjawabnya" kata Staf LBH Laskar Merah Putih Riau, Idam S kepada oketimes pada Senin (6/9/2021) sore di Pekanbaru.

Lanjut Idam, alasan oknum Kepsek SMAN 8 Pekanbaru berinisial TTC dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau, lantaran terjadi pembiaran aktivitas tatap muka di kelas yang dapat membahayakan siswa saat masa PPKM level IV berlangsung dan tidak menaati kebijakan Presiden RI Jokowi dan instruksi Mendagri RI dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Sementara Gubernur Riau H Syamsuar selaku Ketua Tim Penanganan Satgas Provinsi Riau, belum memberikan izin tatap muka kepada pihak sekolah di Kota Pekanbaru, agar siswa di sekolah sederajat SMA/SMK, tidak bisa melakukan aktivitas tatap muka di sekolah tersebut.

Idam menyebutkan oknum Kepsek inisial TTC dilaporkan ke Polda Riau Cq Ditreskrimum melalui SPKT Polda Riau di Jalan Pattimura dengan nomor surat 37/LBH-LMP/Riau/IX/2021 dan diterima petugas piket  Brigadir Rido Rinaldi SH di ruang SPKT pada Senin (6/9/2021) siang.

"LBH LMP Riau telah melaporkam oknum kepsek yang bersangkutan, sebagaimana pertimbangan pasal-pasal pidana yang termuat dalam instruksi Mendagri RI tentang PPKM level IV," beber Idam.

Ditambahkan Idam, oknum Kepsek dalam jabatannya lalai, abai dan melanggar apa yang menjadi prioritas kerja keras Presiden Jokowi, Mendagri, Kapolri dan Gubernur Riau dalam mencegah dan mengurai penyebaran Covid-19," pungkas Idam.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait