Polisi Ungkap Kasus Narkoba Kendali Napi, Begini Penjelasan Lapas Kuansing

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Telukkuantan, Aldino Octalaperta SH.
Kuansing, Oketimes.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Napi Kelas II B Kuansing oleh Satres Narkoba Polres Kuansing pada Jumat (3/9/2021) sore, merupakan bentuk komitmen seluruh jajarannya yang turut serta berperan dalam pemberantasan peredaran Narkoba khususnya di kabupaten Kuansing, Riau.
"Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba, apalagi dikendalikan dari dalam lapas. Sekalipun itu oknum petugas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan lewat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Telukkuantan, Aldino Octalaperta SH kepada wartawan pada Sabtu (4/9/2021) di Lapas Kuansing.
Aldino mengakui, adanya kelalaian dalam pengawasan warga binaan, sehingga salah satu narapidana disini bisa melakukan pengendalian narkoba menggunakan alat komunikasi Handphone.
Meski demikian, Aldino menegaskan, agar kedepannya pihaknya akan semakin memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap barang titipan keluarga dan siapapun yang keluar masuk kedalam lapas.
"Semoga kedepannya, kejadian serupa tidak terulang dan Lapas Teluk Kuantan dapat mewujudkan menjadi Lapas BERSINAR (Bersih dari Narkoba)," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, ungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Kuansing, Riau, pada Jumat (3/9/2021) di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan Terhadap Napi berinisial R pada Jumat (3/9/2021) di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Dijelaskan Kapolres, penggeledahan terhadap R, bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Ipad (19), warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Z ditangkap petugas pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika tersangka Z ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 53 kantong plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,95 gram. Ada juga enam bungkusan plastik bening, satu helai tissue.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bekas bungkus roti Sari Gandum, satu buah tas warna pink, satu unit handphone Android merk Redmi warna gold. Z dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kuansing.
"Semua barang bukti ini, ditemukan dalam tas warna pink yang disembunyikan di belakang rumah Z, di Desa Geringging Baru," beber Kapolres.
Dalam interogasi di Polres Kuansing, Z mengaku barang haram yang diedarkannya itu, dikendalikan R dari dalam Lapas Kelas IIB Telukkuantan. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke Lapas Telukkuantan.
Kapolres menyebutkan penangkapan Z guna menindaklnajuti informasi masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sangat marak peredaran gelap narkoba. Dari informasi itu, Tim Opsnal Polres Kuansing bergerak ke lapangan dan menangkap pelaku Z.
"Terhadap tersangka kita akan lakukan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," pungkas Kapolres.***
Komentar Via Facebook :