Miliki Paket Daun Ganja Kering, Polsek Kuantan Hilir Sergap Pemuda Simpang Pulau Beralo

Tersangka ET als Y (23) dan RS als M (38) bersama barang bukti daun ganja kering saat diamankan pada Rabu (1/9/2021) di Mapolsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kuantan Hilir, Oketimes.com - Diduga pengedar, Kepolisian Sektor Kuantan Hilir, sergap dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja pada Rabu (1/9/2021) sore di Desa Pulau Kijang dan Desa Simpang Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir, Riau.

Kedua pelaku berinisial ET als Y (23), warga Desa Simpang Pulau Beralo bersama RS als M (38), warga Sumber Agung Kisaran (Sumut) di Desa Simpang Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, Riau.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan dari pelaku berupa, satu paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dari dalam kantong plastik hitam, sebungkus kotak rokok Merk Chief yang didalamnya berisi 1 batang rokok Chief dan setengah batang rokok Chief berisi Narkotika daun ganja kering.

Kemudian sebungkus kotak rokok Sampoerna yang robek yang didalamnya berisikan satu paket kecil Narkotika daun ganja kering di dalam kertas padi, uang tunai Rp332.000, satu unit Handphone Merk Samsung J2 Prem, selembar celana Jeans Merk Replay Cotton warna hijau.

Tidak sampai disitu, petugas juga mengamankan sebungkus plastik hitam berisikan Narkotika diduga daun Ganja Kering, sebuah topi warna hitam, sebuah Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih, sehelai celana Jeans pendek warna cokelat.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Iptu Asril SSos MH, benarkan penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja berinisial ET als Y (23) dan RS als M (38) dua pelaku Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dilakukan anggota pada Rabu (1/9/2021) sore.

Iptu Asril menjelaskan awal penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Kijang adanya peredaran gelap narkotika jenis daun ganja.

Selanjutnya, Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan tersangka RS alias M di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan dan dilakukan pengembangan, penangkapan terhadap tersangka ET als Y di Desa Simpang Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir serta pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Hilir, guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait