Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tabek Godang Ditangkap Polsek Tampan

Tersangka SIH (22) pelaku pencabulan saat diamankan di Maposlek Tampan Kota Pekanbaru, Senin (23/08/2021).
Pekanbaru, Oketimes.com - Cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda warga kota Pekanbaru, diamankan Polsek Tampan, Senin (23/08/2021) malam dari rumahnya.
Terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial SIH (22), warga Jalan HR. Subrantas Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru.
Informasi dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum pelaku diamankan, tersangka SIH pada Senin 23 Agustus 2021 siang sekira pukul 15.00 WIB, lakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya saat berada di Jalan HR Subrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Tidak lama kemudian, kejadian tersebut disampaikan korban ibunya inisial LPS (37), warga Jalan HR Subrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka SIH, dengan mencium areal pipi dan bibir serta meremas-remas di areal payudara dan bokong korban.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampan pada Minggu (22/08/2021), dalam laporannya orang tua korban menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil Visum Et Repertum (VER).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi SIK MH, diwakili Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama SH SIK, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar SH dan Piket SPKT Polsek Tampan, mendatangi lokasi tersangka pencabulan di Jalan HR Subrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamtan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.
Dari pengakuan pelapor dan saksi, sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga merasa dirugikan dan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka, sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.
"Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Resta Pekanbaru, guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut," ujar Kapolsek Tampan.
Terhadap tersangka lanjut Kapolsek, tersangka akan diterapkan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–Undang.***
Komentar Via Facebook :