Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu Desa Danau Lancang

Tersangka RG alias AM (55) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu Kab Kampar, Riau, Rabu (1/9/2021).

Tapung Hulu, Oketimes.com - Diduga pengedar, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, sergap pengedar sabu Desa Danau Lancang, Rabu (1/9/2021) sore saat berada di sebuah pondok areal kebun sawit kecamatan Tapung Hulu Kabuapten Kampar, Riau.

Tersangka berinisial RG alias AM (55), warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Dia ditangkap saat berada di sebuah pondok areal kebun sawit Desa Danau Lancang, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 3 paket lainnya dalam pipet bening, 1 set bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Sebelum pelaku diamankan petugas, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang pada Rabu (1/9/2021) sore.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di sebuah pondok dalam areal perkebunan sawit. Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pria paroh baya berinisial RG tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 7 paket sabu dalam plastik bening didalam botol merk Eco Farming dan 3 paket sabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka RG mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F.

Mendapat informasi tersebut, tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif, kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait