25 Paket Sabu Disita
Asyik Nyabu Bareng di Rumah Pengedar, Lima Pemuda Sei Putih Diamankan Polsek Tapung

Tersangka RN (20), TM (18), DS (17), AR (20) dan RS alias RE (18) selaku pengedar bersama barang bukti 25 paket sabu saat diamankan Rabu (25/08/2021) malam di Mapolsek Tapung Kab Kampar, Riau.
Tapung, Oketimes.com - Asyik nyabu bareng di rumah pengedar, lima pemuda Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, diamankan Team Unit Reskrim Polsek Tapung pada Rabu (25/08/2021) malam,
Kelima pelaku berinisial RS alias RE (18), warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, selaku terduga pengedar narkoba.
Dari tersangka RS, ditemukan barang bukti 25 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 4,25 gram.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang ikut diamankan adalah RN (20), TM (18), DS (17) dan AR (20), keempat pemuda juga warga Desa Sungai Putih.
Barang bukti ditemukan sedang berpesta Narkoba bersama tersangka RS. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah bong alat hisap sabu, sepotong kaca pirex dan 3 buah mancis.
Informasi dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum kelima tersangka diamankan, Team Opsnal Polsek Tapung, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sei Putih.
Pemuda setempat tengah melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Jl. Teratai III Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Team Opsnal Polsek, untuk mendatangi lokasi dna melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, ditemukan 5 orang yang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 24 paket kecil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka RS alias RE.
Tidak sampai disitu, team juga menemukan 1 paket sabu lainnya dalam kamar RS serta beberapa peralatan penggunaan sabu atau bong.
Ketika diinterogasi, tersangka RS mengakui bahwa 25 paket shbu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang kini dalam penyelidikan petugas.
Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya, adalah para pengguna yang tengah berpesta narkoba. Kelima pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima pelaku narkoba ini dan kelima tersangka bersama barang bukti telah, diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolsek Tapung meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :