Satu DPO
Tunjukkan Surat Tes PCR Palsu ke Petugas, Lima Calon Penumpang Tujuan Jakarta Diamankan Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Juper Lumban Toruan, SIK dan Paur Humas Ipda Syafriwandi dalam konferensi persnya pada Rabu (25/08/2021) di Loby Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tunjukin dokumen test PCR palsu ke petugas Bandara saat hendak berangkat ke Jakarta, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, amankan lima tersangka pemalsuan dokumen PCR, Minggu (22/08/2021) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Kelima tersangka pemalsuan test dokumen PCR yang berhasil diamankan adalah inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21), MZ (47)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Juper Lumban Toruan, SIK dalam konferensi persnya pada Rabu (25/08/2021) di Loby Mapolresta Pekanbaru.
Disebutkan Kompol Juper, pemalsuan surat dokumen test PCR yang dilakukan kelima tersangka, dipergunakan untuk melakukan penerbangan tujuan Jakarta.
Sedangkan barang bukti, diamankan dari kelima tersangkan ditemukan berupa lima lembar surat PCR diduga palsu, dua unit Handphone Merk Iphone, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung.
Kompol Juper juga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (22/08/2021) waktu yang berbeda.
Dimana pihaknya mendapat laporan dari petugas bandara SSK II Pekanbaru, adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima orang calon penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., bersama Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tepat sekitar pukul 16:25 WIB lanjut Kompol Juper, tersangka HAS dan LVG, diamankan saat akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Batik Air, namun saat di cek kelengkapan dokumen keduanya, didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.
Sementara dua tersangka lainnya lanjut Kasatreskrim, yakni NA dan A diamankan pada pukul 17:00 WIB saat akan berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink, dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.
Sementara satu tersangka lainnya.sebut Juper, yakni tersangka MZ, juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 WIB, dengan menggunakan maskapai Citilink di hari yang sama.
"MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif," bebernya.
"Kami mendapat informasi dari petugas bandara bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan dokumen PCR palsu," ujar Kompol Juper.
Dari hasil keterangan yang dilakukan pihaknya, hasil tes PCR tersangka HAS dan LVG, dibuat sendiri oleh tersangka HA, dengan menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau.
"Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua tersangka sama-sama bekerja di Jakarta," terangnya.
Sementara tersangka NA dan A, dokumen palsu yang dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan Mahasiswa di Turki.
Teman NA dan A mengedit, nama tersangka dan mengirimkannya kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Jakarta.
"Untuk tersangka MZ, dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S dan saat ini masih merupakan Dafta Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
Kompol Juper juga mengatakan, dari kelima tersangka ini mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut demi melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Terakhir, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Kelima tersangka akan dijatuhi hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :