15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Polsek Siak Hulu Sergap Pengedar Sabu Tanah Merah

Tersangka RH alias RN (36) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Rabu pagi (25/08/2021) di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

SIAK HULU, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu, pada Rabu pagi (25/08/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RH alias RN (36) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 15 paket sabu yang terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok seberat 3,73 gram, 1 unit Hape samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 869 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RH alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok yang disembunyikan dalam kotak rokok In Mild, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Disampaikannya, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Sementara untuk tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait