Fakta Persidangan Ungkap Sejumlah Kacab Capem dan Gerai BRK Kecipratan Fee Asuransi GRM

ILustrasi Gratifikasi Bank Riau Kepri

Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan kasus gratifikasi fee asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) mulai terkuak. Satu persatu, terdakwa, mulai buka suara siapa saja yang sebenaranya yang ikut menerima imbalan fee asuransi, ternyata semua kepala cabang BRK, turut menerima dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).

Hal tersebut terbongkar dari fakta persidangan yang digelar pada Kamis (19/8/2021) untuk terhadap tiga terdakwa saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru seperti dilansir dari riaubisa.com.. 

Kepada JPU, ketiga terdakwa secara gamblang menyatakan bahwa bukan mereka saja yang menerima imbalan fee asuransi, namun semua kepala cabang BRK, turut kecipratan menerima dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).

Hal ini seperti diutarakan Dicky selaku Kepala Perwakilan GRM Riau, ketiak ditanyai hakim apakah pemberian fee hanya dilakukan kepada ketiga terdakwa.

Dicky menyatakan, semua kepala cabang, kepala cabang pembantu dan kepala kedai BRK di seluruh wilayah kerja BRK mendapat aliran fee asuransi kredit. "Ya, menerima Pak Hakim. Semua menerima," jawab Dicky dihadapan Majelis Hakim dan JPU.

Mendengar hal itu, Jaksa kemudian mencecar berapa total kepala cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. "Sekitar 40, Pak Jaksa," kata Dicky.

Seperti diketahui, GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan 3 pemimpin cabang/ pemimpin cabang BRK.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Jaksa penuntut umum, Dohar Nainggolan dalam surat dakwaan menyebut adanya aliran dana dari Dicky Vera Soebasdianto kepada ketiga terdakwa. Uang diberikan sebagai imbalan atas penunjukkan GRM sebagai mitra pialang penjaminan asuransi kredit nasabah BRK.

Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.

Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing.

Sebagaimana diketahui penerimaan resmi (Fee Base Income) Bank Riau Kepri dari Asuransi Kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah.

Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen di luar ketentuan.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait