KPK Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Zulkfili AS

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), akhirnya menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, terhadap terdakwa Zulkifli Adnan Singkah, Rabu 18 Agustus 2021, dalam kasus suap pengurusan dana DAK Dumai T.A 2017-2018.

"Hari ini Rabu 18/8/2021 sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan pernya yang diterima oketimes.com pada Rabu (18/8/2021).

Dikatakan Ali Fikri, adapun yang menjadi alasan banding antara lain, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Diantaranya beber Ali, terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa.

Berikutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.

Seperti diberitakan, Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkilfi Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan," ungkap hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang lanjutan yang digelar dengan skema video conference seperti dilansir tribunpekanbaru, Kamis (12/8/2021).

Hal ini sebagaimana dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Zulkifli juga bersalah sesuai dakwaan komulatif kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara. Tapi majelis hakim menyatakan hak politik Zul AS untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama 2 tahun. Itu terhitung sejak dirinya selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU KPK, untuk membuka blokir nomor rekening milik Zul AS dan beberapa saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zul AS.

Atas vonis itu, Zul AS saat ditanyai hakim ketua terkait tanggapannya, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU KPK. Vonis terhadap Zul AS ini, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU KPK.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait