Lagi, Tim Ojoloyo Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Tanjung Sawit

Tersangka SU (35) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Rabu (11/08/2021).
Kampar, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tidak bosan-bosannya memburu para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu disergap Team Ojoloyo, Rabu (11/08/2021) malam di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku narkoba yang diciduk team Ojoloyo kali ini, berinisial SU (35), beralamat di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Dari tersangka SU, ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 19,95 gram, sebuah bong atau alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening, sebuah dompet warna pink dan 2 unit Handphone yang digunakan pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penyergapan pelaku narkoba tersebut, dilakukan Team Ojoloyo, usai menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (11/08/2021) malam, bahwa di Desa Tanjung Sawit, Tapung, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Guna menindaklanjuti informsi tersebut, team melakukan upaya penyelidikan, dengan mendatangi TKP. Setibanya di lokasi, team melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung menyergap terduga pelaku inisial SU di Desa Tanjung Sawit.
Selanjutnya, dengan didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SU. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening seberat 19,95 gram, yang disembunyikan dalam dompet warna pink.
Merasa cukup bukti atas perbuatan terduga SU, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, benarkan adanya penangkapan pelaku narkoba yang dilakukan Team Ojoloyo pada Rabu (11/08/2021) malam di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Disampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan disangka dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas AKP Daren Masyar SH, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :