Bara Api Minta Kejati Tidak Main-main dengan Laporan Sikda Dinkes Riau, Wakajagung : Saya pantau perkembangannya

Foto insert : Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing, Laporan Sikda Dinkes Riau dan Wakajagung RI Setia Untung Arimuladi, SH. MHum.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi Riau, diminta tidak 'bermain-main' dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait penanganan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp 6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Laporan kami itu (pengadaan sikda diskes riau_red), bukan untuk dipermainkan. Karena data yang kami laporkan, bukan kaleng-kaleng," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Selasa, 3 Agustus 2021 di Pekanbaru.

Dikatakan Jackson Sihombing, laporan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau itu, sudah dilaporkan pihaknya kepada pihak Kejari Pekanbaru pada tanggal 25 September 2020 lalu.

Namun lanjut Jackson, penanganannya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada tahun itu juga, dengan alasan kewenangan pihak Kejari Pekanbaru, dinilai terlalu mencampuri urusan proses penanganan dugaan korupsi di wilayah provinsi, lantaran masih dibawah naungan pihak Kejati Riau.

"Meski demikian, Kejari Pekanbaru menghormati arahan pihak Kejati Riau, dan melimpahkan laporan dugaan korupsi tersebut ke pihak Kejati Riau, lewat Asintel Kejati Riau, untuk dilakukan pengembangan penyelidikannya," ungkap Jackson Sihombing.

Namun sambung Jackson lagi, meski sempat pihak Kejati Riau dengan pihak Kejari Pekanbaru, saling tarik ulur dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut, nyatanya laporan korupsi pengadaan Sikda Dinkes Riau itu, bukan malah membuahkan hasil dalam proses pengembangan penyelidikannya dilakukan oleh pihak Kejati Riau.

"Malahan laporan dugaan korupsi pengadaan sikda dinkes riau itu, terkesan jalan ditempat dan seakan tidak 'bergeming' dilakukan oleh pihak Kejati Riau hingga kini," ungkap Jackson lagi.

Lantaran itu, Jackson menduga, apakah laporan dugaan korupsi pengadaan Sikda Dinkes Riau itu, sengaja 'diamankan' oleh pihak Kejati Riau, untuk menyelamatkan dari jangkauan aparat kejaksaan atau ada deal-deal tertentu antara oknum pihak Kejaksaan Tinggi Riau dengan para penyelenggara dalam kegiatan itu.

"Itu yang kita pelajari saat ini. Jika demikian benar adanya (mengamankan laporan dugaan korupsi Sikda Dinkes Riau_red), kita juga tidak akan diam dan terus akan 'menggemakan' persoalan ini hingga tuntas ditangani oleh pihak Kejati Riau. Bahkan kita akan mempertanyakan komitmen Kejagung dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang mandek di daerah," tegas Jackson.

Tidak sampai disitu, Jackson Sihombing juga dalam waktu dekat ini, akan melakukan konsilidasi dengan jajaran LSM Bara Api Provinsi Riau, untuk turun ke jalan, guna meminta pertanggungjawaban pihak Kejati Riau, dalam menagani laporan dugaan korupsi pengaadan alat Sikda Dinkes Riau tersebut.

"Kita pertanyakan kesinambungan hasil laporan dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Tahun 2020 yang lalu," ujar Jackson.

Selain itu, Jackson juga mendapat bocoran soal informasi bahwa baru-baru ini pihak Asintel Kejati Riau, telah memanggil para pejabat Dinkes Riau terkait dugaan korupsi Sikda tersebut. Sementara hasil laporan perkembangan dugaan korupsi tersebut, tidak diberitahukan kepihaknya sebagai pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut.

"Bagaimana status pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan SIKDA Dinas Kesehatan tersebut, apakah penyelidikan atau penyidikan? Jangan disebut pulbaket pullbaket aja, mereka sedari dahulu tebang pilih laporan, mana yang "Empuk" tak dilanjutkan," tukas Jackson.

Lantaran itu, Jackson Sihombing meminta kepada Pejabat Tinggi di Kejagung, agar aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Riau perlu untuk di evaluasi terutama pejabat Asintel yang saat ini diamanahkan kepada Raharjo Budi Kisnanto, karena dinilai track rekord pejabat tersebut tidak pernah transparan dan semua laporan LSM Bara Api Riau banyak masuk ke Asintel Kejati Riau, namun tidak jelas seperti apa perkembangannnya.

"Pejabat Kejaksaan Tinggi Riau banyak perlu di evaluasi, terutama Asintel Raharjo Budi Kisnanto itu, tidak pernah transparan bapak itu. Semua laporan kami, banyak masuk di Asintel semua. Mau mereka apakan itu laporan kami," tanya Jackson kesal.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Djaja Subagja SH MH saat dihubungi Selasa 3 Juli 2021 lewat ponselnya, belum bersedia memberikan penjelasan terkait perkembangan proses penyelidikan penanganan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api ke pihaknya sejak bulan September 2020 lalu.

Saat oketimes.com menghubungi nomor ponselnya, nada panggilan sedang dalam aktif, namun Djaja Subagja belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com meski beberapa kali dihubungi ke ponselnya.

Tidak sampai disitu, oketimes.com mencoba meminta konfirmasi lewat perpesanan androidnya, namun lagi-lagi Djaja Subagja tidak menjawab pesan yang dikrimkan, meski tanda contreng gawainya dalam keadaan aktif alias terbaca.

Meski begitu, oketimes.com mencoba meminta komentar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, SH. MHum, terkait tidak transparan dan lambannya proses pengembangan penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api ke pihaknya sejak bulan September 2020 lalu.

Mantan Kejati Riau itu, mengatakan sangat menyesalkan ketidaktransparanan pihak Kejati Riau, dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api ke pihaknya sejak bulan September 2020 lalu.

"Wah kok bisa gitu ya, seharusnya mereka terbuka kepada masyarakat, sebab masyarakat itu kan mitra kejaksaan. Tunggu dulu ya saya akan sampaikan soal itu kepada Kejatinya (Djaja Subagja_red)," kata Wakajagung Setia Untung Arimuladi, SH. MHum menjawab panggilan oketimes.com Selasa sore.

Tidak sampai disitu, Wakajagung Setia Untung Arimuladi SH MHum, berjanji siap mengawasi soal proses pengembangan penyelidikan dugaan dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebesar Rp6.999.485.900 tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api tersebut ke Kejati Riau.

"Oke pak, saya juga akan pantau soal perkembangan laporan LSM tersebut," pungkas Wakajagung sembari mengakhiri percapakan oketimes.com dengannya.

Diberitakan, dugaan korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api pada bulan September 2020 ke Pidsus Kejari Pekanbaru, kini diambil oleh Kejati Riau, dalam penanganannya. Ternyata, penyelidik Asinstel Kejati Riau, telah memanggil sejumlah saksi atas dugaan korupsi tersebut selama ini.

"Memang benar, mereka sudah dipanggil oleh penyelidik Asintel Kejati Riau, pada tahun lalu 2020. Saat itu Asintelnya dijabat oleh pak Sumurung Pandapotan Simare-Mare Kasintelnya," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada oketimes.com saat dihubungi Jumat 30 Juli 2021 lewat handphone seluler.

Dijelaskan Rahorjo, saat ini memang pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan kasus dugaan pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017 di Diskes Riau, namun masih sebatas proses pemanggilan para saksi-saksi.

Pemanggilan saksi tersebut lanjut Raharjo, termasuk pejabat PA, KPA, PPTK dan rekanan pada pengadaan proyek Sikda tersebut dan masih dalam tahap pull baket. "Sabarlah mas, kita sedang proses," pungkas Raharjo meyakinkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM, membenarkan bahwa dirinya sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejati Riau, terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017.

"Iya benar, saya sudah tiga kali dipanggil mereka (kejati riau_red) terkait itu selaku PA," kata Mimi kepada oketimes.com saat dihubungi Jumat sore.

Mimi juga menyebutkan pemanggilan terhadap dirinya dalam kasus tersebut, guna menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sudah berjalan dengan benar. Karena, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap pelaksanaanya pada tahun 2018 lalu.

"Kami sudah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, dan sudah tidak ada masalah lagi soal itu," tukas Mimi.

Disinggung, soal pemanggilannya terhadap beberapa stafnya terkait pengadaan proyek Sikda, Mimi tidak menampiknya, sebab saat itu KPA nya dijabat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provini Riau, yang saat itu dijabat oleh Ruswaldi. "Kalau menurut saya, masalah itu sudah selesai dan kelar," pungkas Mimi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait