Duduk Santai di Kedai Tuak, Polsek Tapung Jemput Pelaku Penganiaya Warga Pantai Cermin

Tersangka RS alias R (38) pelaku penganiayaan warga Pantai Cermin saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabuaten Kampar, Riau, Jumat 23 Juli 2021.

TAPUNG, Oketimes.com - Aniaya seorang pemuda saat menghadiri pesta muda-mudi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Team Unit Reskrim Polsek Tapung, jemput pelaku penganiayaan warga Desa Pantai Cermin, pada Jumat 23 Juli 2021 dari kedai tuak di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.

Tersangka kasus penganiyaan yang diamankan Aparat Kepolisian itu, berinisial RS alias R (38), warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

RS ditangkap atas laporan dari korban Arnold Sihite, yang mengalami penganiayaan atas perlakuan tersangka RS pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Peristiwa ini bermula pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Arnold (korban) berada di tempat acara pesta muda mudi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Diceritakan korban, saat itu dirinya hendak pulang, tiba-tiba dirinya dihampiri oleh bernama Donces yang marah-marah kepadanya, sambil mengeluarkan sebilah pisau. Melihat hal itu, korban menghindar dan lari ketempat pesta muda-mudi tersebut.

Tidak lama kemudian, korban berpapasan dengan tersangka RS, yang langsung memukulnya dengan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai wajah sekitar mata kirinya.

Korban berupaya menghindar dan menuju tempat pesta untuk menyelematkan diri, dan kemudian meminta bantuan kepada temannya untuk menjemput.

Tidak lama kemudian, korban diantar oleh temannya, agar meninggalkan tempat tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajahnya, karena pukulan tersangka RS, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiyaan tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 18.00 wib, Team Unit Reskrim polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RS alias R tengah berada di sebuah warung tuak di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Kapolsek Tapung langsung perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH beserta Anggota Reskrim mendatangi lokasi tersebut, dan Tim berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah warung tuak yang saat itu dirinya sedang duduk sambil minum tuak.

Saat diinterogasi, tersangka RS ini mengakui perbuatannya dan kemudian digelendang petugas ke Polsek Tapung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka RS alias R, kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait