Satu DPO

Terekam CCTV saat Transaksi, Polsek Senapelan Ringkus Pengedar Sabu Kampung Dalam

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H didampingi Kani Reskrim saat konferensi pers, Jumat (09/07/2021) di Mapolsek Senapelan, Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV saat transaksi Narkotika, Kepolisian Sektor Senapelan, sergap pengedar sabu, Selasa (29/06/2021) di wilayah Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Tersangka Ade (26), warga Pekanbaru, diringkus saat membawa narkotika jenis sabu di dalam saku celananya. Sedangkan RM (30) selaku supplier, masih dilakukan pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jum'at (09/07/2021) di Mapolsek Senapelan, Pekanbaru.

Dari tangan pelaku lanjut Kapolsek, team berhasil mengamankan 170 paket dengan berat 39 gram dari rersangka Ade saat akan melakukan transaksi di wilayah kelurahan Kampung Dalam.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Kampung Dalam tepatnya di Gang Koto," beber Kapolsek.

Guna memastikan informasi tersebut, diia perintahka Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Setibanya di lokasi, saat memasuki kampung dalam terpantau ada beberapa laki-laki yang berdiri didalam gang tersebut, papar Dany Andhika Karya Gita.

Lanjutnya, setelah tim Opsnal menangkap laki-laki (Ade) seperti informasi yang di terima. Tim Opsnal, lakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah plastik asoy berwarna hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Dari pelastik itu, bertuliskan 15 paket sebanyak 24 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.

Selain itu, team juga mengamankan satu unit Smartphone merek Vivo, serta uang tunai Rp 694.000 dari dalam saku celana tersangka, yang diduga hasil dari transaksi Narkotika.

Dari hasil pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta Tim Opsnal menemukan 170 paket Narkotika jenis shabu usai melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

"Dari rumah itu ditemukan 170 paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran, ada yang bertuliskan 15 paket, 10 paket dan 25 paket" kata Dany.

Setelah tersagka Ade beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan pengembangan, Ade mengaku bahwa Narkotika tersebut berasal dari RM (30) yang kini dilakukan pengejaran.

Ketika dilakukan penimbangan sebut Kompol Dany, diketahui ada sebanyak 170 paket sabu dengan berat kotor 39 gram.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimum sepuluh miliar rupiah," pungkas Kompol Dany Andhika Karya Gita.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait