Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tragis! Gegara Cemburu Buta, Istri Hamil 7 Bulan Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Riau

Tersangka AIP alias Alex (28) tersangka pelaku pembunuhan berencana Siti Hamidah (31) istrinya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan pembunuhan berencana di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (23/06/2021) sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sungguh tragis dan memilukan, hanya gegara terbakar api cemburu buta tanpa bukti, AIP alias Alex (28), nekat menghabisi istrinya Siti Hamidah (31), yang mengandung tujuh bulan pada Selasa (08/06/2021) di Perum Griya Sakti Jalan Bayan Blok D Jalan Garuda Sakti Km 09 Dusun II Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Ironisnya, aksi pembunuhan tersebut, didengar oleh ketiga anaknya yang masih dibawah umur, bahwa sang ibunya telah menjadi korban pembunuhan sadis oleh ayahnya sendiri di dalam rumah tempat mereka tinggal.

"Usai membunuh istrinya, tersangka Alex menguburkan korban di dalam septic tank yang ada di samping rumahnya dan menyampaikan kepada keluarga korban bahwa sang istri telah pergi dari rumah tanpa pamit," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulisnya diterima oketimes.com pada Rabu (26/06/2021) sore.

Dikatakan Narto, penangkapan tersangka dilakukan Team Satreskrim Polres Kampar back-up Ditkrimum Polda Riau, setelah melakukan upaya pengembangan penyelidikan korban pembunuhan wanita hamil yang ditemukan terkubur di dalam Septic Tank depan rumahnya pada Selasa (08/06/2021) lalu di Perum Griya Sakti Jalan Bayan Blok D Jalan Garuda Sakti Km 09, Dusun II Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Riau.

Berdasarkan petunjuk dan penyelidikan team lanjut Narto, team mendapat informasi kuat yang mengarah ke AIP (28) suami korban Siti Hamidah (31), sehingga team melakukan upaya pengembangan dan mengejar pelaku dari Sumbar hingga ke Pulau Jawa, seperti ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.

"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa 22 Juni 2021 di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Prov. Jawa Timur," papar Narto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng itu, juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, tersangka Alex nekat melakukan upaya pembunuhan berencana, lantaran karena cemburu buta kepada korban.

"Motif tersangka adalah cemburu buta kepada korban (siti hamidah_red) yang menuduh korban telah pacaran atau selingkuh dengan orang lain tanpa bukti. Kemudian tersangka, melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting leher korban saat bertengkar dengan korban di dapur rumah," beber Narto.

Setelah korban lemas lanjut Narto, tersangka mengangkat korban dan membawa ke kamar tersangka dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal, sampai korban meninggal dunia.

"Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengubur korban di samping septic tank rumahnya. Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga korban melarikan diri dari rumah," ujar Narto.

Narto menyebutkan kejadian pembunuhan berencana tersebut, terjadi pada Jumat, 21 Mei 2021 siang sekitar pukul 12.00 WIB dan kejadian tersebut, didengar oleh tiga anak-anak korban yang masih berumur yakni BR (11), AR (7), dan CK (5) yang saat itu, sedang berada di ruang tengah rumah, tapi tidak ada yang berani melihat.

Usai melakukan pembunuhan tersebut terang Narto, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka AIP, menelepon mantan adik ipar korban berinisial SR alias Sri dan bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan sedang bertengkar dengan isterinya.

"Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib ke rumah Sri, dengan menggunakan sepeda motornya. Tersangka tiba di rumah Sri di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Selasa (8/5/2021) sore sekira jam 16.00 WIB," bebernya lagi.

Tepat sekitar pukul 18.00 WIB malam, tersangka AIP alias Alex menghubungi saksi M. Junaidi, untuk menggali tanah di samping Septic Tank yang berada di halaman rumah tersangka, dengan alasan karena Septi Tank ada kerusakan.

"Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian dan pulang ke rumahnya untuk mandi," terang Narto.

Namun saat saksi M. Junaidi datang kembali ke rumah tersangka, Junaidi melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang dilakukan oleh tersangka, dan mencoba mempertanyakan kenapa galiannya ditutup kembali kepada tersangka.

"Namun tersangka menjawab kepada saksi Junaidi bahwa kerusakan Septi Tank, sudah dapat diatasinya dan sudah bisa digunanakan seperti biasa, sehingga tersangka menutup kembali galian tersebut," ulas Narto.

Setelah sepekan korban dikubur di dalam septic tank sambung Narto, pada Minggu 30 Mei 2021, tersangka meminta tolong kepada ibunya untuk menjemput pulang kampung ke Bukittinggi, dengan alasan sakit.

Tidak lama kemudian, tersangka dijemput oleh adiknya pada Selasa 1 Juni 2021, untuk pergi ke Bukittinggi - Sumatera Barat.

Namun pada Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul 07.30 WIB, kakak korban Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka di TKP, dengan maksud memeriksa keadaan adiknya, karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumahnya semenjak korban dan tersangka pisah ranjang, karena cekcok.

"Di TKP, kakak korban mendapati rumah dalam keadaan kosong dan selanjutnya kakak korban bertemu dengan saksi M Junaedi saat berada di rumah korban," terag Narto.

Lantaran ikut curiga, saksi M. Junaidi bercerita kepada kakak korban, bahwa dirinya pernah disuruh oleh tersangka AIP alias Alex untuk menggali tanah di halaman rumah tersangka. Dengan alasan untuk memperbaiki septic tank, namun saat dirinya kembali, galian tersebut sudah ditutup kembali oleh tersangka.

Mendengar informasi tersebut sambung Narto, kakak korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga korban untuk datang ke TKP dan menggali kembali bekas galian yang telah ditutup tersebut.

"Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian, dan selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Narto.

Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka Alex mengetahui hal tersebut, lalu melarikan diri dari Bukittinggi - Sumbar ke Pulau Jawa, seperti ke Jakarta, Jawa tengah, hingga ke Jawa Timur.

Ternyata dalam pelarian tersangka sudah tercium petugas, sehingga pada akhirnya Team Satreskrim Polres Kampar diback-up Ditkrimum Polda Riau, berhasil menangkap tersangka AIP alias Alex pada Selasa 22 Juni 2021 di sebuah Gudang Kelapa di daerah Desa Patian, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Narto.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas atas perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, diantaranya satu unit Sepeda Motor N-Max warna biru BM 2339 AAQ milik tersangka, sebuah cincin emas milik korban dan 1 buah gelang emas milik korban yang dibawa tersangka.

Kemudian 1 unit handphone merk Samsung A10S warna hitam milik korban yang dibawa tersangka, 2 unit handphone milik tersangka merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi warna hitam.

Satu buah cangkul yang digunakan untuk mengubur korban dan pakaian pada jenazah korban berupa sehelai celana warna merah, 1 helai baju dress, sepasang pakaian dalam dan isum et Repertum hasil autopsi ekshumasi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait