Diburu Tim Satres Polres Kampar Back-up Ditkrimum Polda Riau
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Hamil Terkubur Dalam Septic Tank di Nganjuk Jatim

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Waka Polda Brigjen Tabana Bangun dan PJU bersama Kapolres Kampar AKBP M Kholid SIK, saat menggelar konfrensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan berencana korban Siti Hamidah (31) wanita hamil yang ditemukan tewas di Septi Tank di halaman utama Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (23/06/2021) sore.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua pekan menjadi buruan petugas, Team Satreskrim Polres Kampar diback-up Ditkrimum Polda Riau, bekuk pelaku pembunuhan Siti Hamidah (31), wanita hamil korban pembunuhan yang ditemukan di dalam Septic Tank, Selasa (08/06/2021) di Perum Griya Sakti Jalan Bayan Blok D Jalan Garuda Sakti Km 09, Dusun II Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Riau.
"Pelaku pembunuhan tidak lain adalah suami korban, berinisial AIP alias Alex (28). Tim Satreskrim Polres Kampar diback-up Ditkrimum Polda Riau, berhasil menangkap pelaku saat berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Sunarto, S.I.K kepada oketimes.com pada Rabu (23/06/2021).
Dijelaskan Narto, penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, dilakukan Team Satreskrim Polres Kampar back-up Ditkrimum Polda Riau, setelah melakukan upaya pengembangan penyelidikan korban pembunuhan wanita hamil yang ditemukan terkubur di dalam Septic Tank di sampin rumahnya pada Selasa (08/06/2021) siang di Perum Griya Sakti Jalan Bayan Blok D Jalan Garuda Sakti Km 09, Dusun II Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Riau.
Berdasarkan petunjuk dan penyelidikan team lanjut Narto, Team mendapat informasi kuat yang mengarah ke AIP (28) suami korban Siti Hamidah (31), sehingga team melakukan upaya pengembangan dan mengejar pelaku dari Sumbar hingga ke Pulau Jawa, seperti ke Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa 22 Juni 2021 di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Prov. Jawa Timur," ungkap Narto.
Motif Cemburu Buta
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng itu, juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, bahwa tersangka nekat melakukan upaya pembunuhan berencana, lantaran karena cemburu buta kepada korban.
"Motif tersangka adalah cemburu buta kepada korban (siti hamidah_red) yang menuduh korban telah pacaran atau selingkuh dengan orang lain tanpa bukti. Kemudian tersangka, melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting leher korban saat bertengkar dengan korban di dapur rumah," beber Narto.
Setelah korban lemas lanjut Narto, tersangka mengangkat korban dan membawa ke kamar tersangka dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal, sampai korban meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengubur korban di samping septic tank rumahnya. Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga korban melarikan diri dari rumah," ujar Narto.
Narto menyebutkan kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Jumat, 21 Mei 2021 siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Ironisnya kejadian tersebut, didengar oleh tiga anak-anak korban yang masih berumur yakni BR (11), AR (7), dan CK (5) yang saat itu, sedang berada di ruang tengah rumah, tapi tidak ada yang berani melihat.
Usai melakukan pembunuhan sekira pukul 14.00 WIB, tersangka AIP alia Alex menelepon mantan adik ipar korban berinisial SR alias Sri dan bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan sedang bertengkar dengan isterinya.
"Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib, dengan menggunakan sepeda motornya dan sampai di rumah Sri di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Selasa (8/5/2021) sore sekira jam 16.00 WIB," beber Narto lagi.
Tepat sekitar pukul 18.00 WIB malam, tersangka AIP menghubungi saksi M. Junaidi untuk menggali tanah di samping Septic Tank yang berada di halaman rumah tersangka, dengan alasan Septi Tank mengalami kerusakan.
"Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian dan pulang ke rumahnya untuk mandi," tukas Narto.
Namun saat saksi M. Junaidi datang kembali ke rumah tersangka sebut Narto, Junaidi melihat hasil galiannya sudah rata tertutup tanah yang dilakukan oleh tersangka. Curiga, saksi Junaidi mencoba mempertanyakan kenapa galiannya ditutup kembali kepada tersangka.
"Namun tersangka menjawab kepada saksi Junaidi, kerusakan Septic Tank sudah dapat diatasi dan sudah bisa digunanakan sehingga tersangka menutup kembali galian tersebut," ulas Narto.
Kabur ke Sumbar Hingga ke Jatim
Setelah sepekan korban dikubur di dalam septic tank sambung Narto, pada Minggu 30 Mei 2021, tersangka meminta tolong kepada ibunya untuk menjemput pulang kampung ke Bukittinggi, dengan alasan sakit.
Selanjutnya tersangka dijemput oleh adiknya pada tanggal 1 Juni 2021, untuk pergi ke Bukittinggi - Sumatera Barat.
Kakak Korban Curiga
Namun pada Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul 07.30 WIB, kakak korban Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka di TKP, dengan maksud memeriksa keadaan adiknya, karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.
"Disana, kakak korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, yang selanjutnya kakak korban bertemu dengan saksi M. Junaedi," terang Narto.
Lantaran ikut curiga, saksi Junaidi bercerita kepada kakak korban, bahwa dirinya pernah disuruh tersangka AIP untuk menggali tanah di halaman rumah tersangka, dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat dirinya kembali, galian tersebut sudah ditutup rapi kembali oleh tersangka.
Mendengar informasi tersebut sambung Narto, kakak korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga korban untuk datang ke TKP dan menggali kembali bekas galian yang telah ditutup.
Saat itulah, akhirnya ditemukan jenazah korban dalam galian dan selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Berita penemuan jenazah korban pun viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut langsung berencana melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, seperti ke Jakarta, Jawa tengah, hingga ke provinsi Jawa Timur.
"Namun pada akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa 22 Juni 2021 di sebuah Gudang Kelapa di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur," ungkap Narto.
Atas perbuatan pelaku sebut Narto, tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas atas perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, diantaranya satu unit Sepeda Motor N-Max warna biru BM 2339 AAQ milik tersangka, sebuah cincin emas milik korban dan 1 buah gelang emas milik korban yang dibawa tersangka.
Kemudian 1 unit handphone merk Samsung A10 S warna hitam milik korban yang dibawa tersangka, 2 unit handphone milik tersangka merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi warna hitam.
Satu buah cangkul yang digunakan untuk mengubur korban dan pakaian jenazah korban berupa sehelai celana warna merah, sehelai baju dress, sepasang pakaian dalam dan Visum et Repertum hasil autopsi ekshumasi.***
Komentar Via Facebook :