Dua Kurir Bersama 500 Butir Ekstasi Diamankan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Asal Malaysia ke Lubuk Linggau
Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu 19 Kg dan 500 butir pil ekstasi, pada Sabtu (19/06/2021) di Jalan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.
Dua pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan, sementara seorang lagi berinisila I, melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO.
Berawal dari informasi yang diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari negeri jiran Malaysia ke wilayah pulau Bengkalis.
Penggalian dan pendalaman informasi tersebut, dilakukan hingga mengarah kepada satu titik kepastian.
Dengan sigap, petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis serta Sat Polair Polres Bengkalis, guna memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru, untuk mengantipasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut.
Petugas mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa Narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut yang disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketamputih.
Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha N-Max di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamtan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh petugas. 2 pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan, sementara seorang lagi (I) melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO.
Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang di simpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, di suruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiah perkilo.
Pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah Rp 50 juta.
Turut diamankan 2 unit Handphone, sebuah ATM BNI atas nama RAHMAD, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000 dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi persnya bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/06/2021), mengatakan jajaran Polda Riau tetap menggelorakan perang dalam melawan narkoba.
"Hari ini kita tangkap 2 kurir yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau, kita bersama Bea Cukai akan terus bekerjasama. Kita semua ingin melihat Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yang masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah itu, menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba," ujarnya.
Kapolda juga mengatakan pihaknya akan terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat sebagai kurir, penyandang dana.***
Komentar Via Facebook :