Asyik Timbang Sabu Untuk Dijual, Polres Kuansing Sergap Tiga Pemuda Desa Talontam Benai

Tersangka JL als L (20) bersama kedua temannya FL als P (21) dan DP als D (19) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (15/06/2021) di Mapolres Kuantan SIngingi, Riau.
Taluk Kuantan, Oketimes.com - Asyik nimbang sambung untuk dijual, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, sergap tiga pemuda, warga Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (15/06/2021) di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Riau.
Ketiga pelaku narkotika jenis sabu yang diamankan, yakni JL als L (20) bersama kedua temannya FL als P (21) dan DP als D (19), warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Riau.
Bersama ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti dua paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 9,19 gram dan satu unit timbangan merek HWH warna hitam.
Kemudian sebuah bungkusan berisikan plastik klip bening, sebuah sendok bahan plastik, satu buah kaleng merek chocolatos warna hitam, satu unit handphone Oppo warna putih, satu unit HaPe Oppo warna hitam, satu unit HaPe Redmi warna Silver, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, ketiga pemuda tersebut diamankan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing, saat tengah berada dalam kamar pelaku JL als L untuk bersiap memaketkan atau menimbang sabu ke dalam plastik bening yang sudah disiapkan berikut timbangan untuk diedarkan atau di jual.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Freddy Jontara Nababan SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar kami telah melakukan pengungkapan terhadap penangkapan pelaku Narkoba di Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing atas informasi masyarakat," ujar AKP Freddy Jontara kepada awak media saat dihubungi pada Rabu (16/06/2021).
Dikatakannya, ketiga tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan diterapkan sesuai Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :