Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Hotel Kuansing Rp5 Miliar

Jaksa Bakal Hadirkan Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Foto Inset : Kajari Kuansing Hadiman SH MH bersama ketiga saksi yang akan dihadirkan yakni mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang kini duduk sebagai Bupati Kuansing dan Indra Agus Lukman Kadistamben Provinsi Riau sekaligus mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuansing.

Teluk Kuantan, Oketimes.com - Kasus korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Tiga orang yang menjadi terdakwa, kini harus menjalani sidang kembali pada Jumat (18/06/2021) mendatang.

Untuk sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, akan menghadirkan tiga orang saksi untuk kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 5.050.257.046 itu.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan itu, adalah mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang kini duduk sebagai Bupati Kuansing saat ini dan Indra Agus Lukman Kadistamben Provinsi Riau sekaliguas mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH, dalam keterangan rilisnya yang diterim oketimes.com pada Selasa (15/06/2021) sore, mengatakan jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan petinggi Kuansing itu pada Rabu (16/06/2021) besok.

Ketiganya, akan bersaksi untuk dikonfrontir dengan  terdakwa yang akan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

''Iya kita akan menghadirkan ketiga saksi itu. Para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Jadi ketiga saksi itu juga diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,'' kata Hadiman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Diutarakannya, dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikotr pekanbaru, diantaranya Fahrudin ST selaku mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

"Namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal, sehingga dihentikan demi hukum," papar Hadiman Kajari terbaik ke-3 Se Indonesia dan terbaik satu se-Riau itu.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing yang bikin kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.

Akibat ketiga terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 lalu dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020, didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Pada tahun 2015 itu, ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman, dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Anggaran sebesar itu, untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda tersebut sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga kini, belum dilakukan pemutusan kontrak. Namun dendanya tetap dibayar.

Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu dilakukan PPK kepada rekanan dan kemudian denda keterlambatan di hitung secara rinci dan kemudian di setor ke bendahara penerimaan kas negara.

Tidak sampai disitu, PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan, karena masih mangkrak pembangunannya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait