Ungkap Pil Ekstasi Jenis Baru
Polsek Senapelan Sergap Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Pekanbaru

Tersangka Aldo dan Ival, pengedar pil ekstasi jaringan lapas Pekanbaru saat diamankan di Mapolsek Senapelan, Sabtu (5/6/2021).
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar, Team Opsnal Polsek Senapelan Resta Pekanbaru, sergap dua pemuda terduga pengedar Narkotika jenis pil ekstasi baru-baru ini di Jalan Senapelan Kampung Bandar Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku diketahui berinisial Aldo dan Ival. Keduanya disergap dalam waktu dan tempat yang berbeda yang merupakan pengedar ekstasi jaringan lapas Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada Selasa (8/6/2021) siang mengatakan pengungkapan tersebut berawal informasi yang didapat jajarannya, terkait peredaran gelap Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan pelaku berinisial Aldo. "Kita amankan Aldo pada Jumat malam (4/6/2021) di Jalan Senapelan," katanya.
Dari tangan Aldo, petugas menemukan dua paket masing-masing berisi delapan dan dua butir pil ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu.
"Kita juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai Aldo," sambungnya. Dia ini, kata Kompol Dany, merupakan pemakai dan penjual ekstasi.
Dikatkan Kapolsek, Aldo mendapat untung dari paket ekstasi yang dijualnya. Pengakuannya kepada polisi, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK.
"AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka, disangkakan sesuai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009," ujar Kapolsek Senapelan.
Berlanjut, tim Opsnal melakukan pengembangan dari kasus Aldo.Tak sia-sia, satu pengedar lainnya (Ival) dibekuk pada hari Sabtu (5/6/2021) di Jalan Senapelan Kampung Bandar.
Dari pelaku Ival, polisi menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil ekstasi. Sama seperti Aldo, Ival juga seorang pemakai sekaligus penjual Narkoba.
Dirincikan Kompol Dany, pil ekstasi yang disita itu memiliki bentuk baru, berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan tersangka menyebutkan, baru menjual ekstasi dengan bentuk seperti itu. "Belum sempat nyoba yang ini, baru bentuknya," akui tersangka kepada polisi.
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar jaringan Lapas Kota Pekanbaru yang kni tengah di dalami jajaran Polsek Senapelan, termasuk memburu DPO yang terkait dengan kedua tersangka ini.***
Komentar Via Facebook :