Sakit Hati, Picu Yose Dkk Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K, didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H., M.H, menggelar konferensi Pers atas penangkapan otak pelaku teror pelemparan kepala anjing dan penyiraman bensin tersebut, Minggu 30 Mei 2021 di Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Sukses ungkap kasus teror di kediaman Ketua Lembaga Adat Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dan penyiraman minyak bensin di rumah pengurus LAMR, Polresta Pekanbaru, menggelar konferensi Pers atas penangkapan otak pelaku teror pelemparan kepala anjing dan penyiraman bensin tersebut, Minggu 30 Mei 2021 di Mapolresta Pekanbaru.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K, didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H., M.H, mengatakan bahwa motif otak pelaku tersangka YS alias Yose dalam aksi teror merupakan motif sakit hati.

Kompol Juper menjelaskan motif sakit otak pelaku tersangka YS alias Yose, terkait hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Kota Pekanbaru, pada beberapa bulan lalu, dimana pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.

Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari terang Kompol Juper, tersangka Yose, malakukan survei rumah taget dan mereka langsung menjalankan aksinya.

"Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut," papar Kompol Juper.

Dalam aksinya lanjut mantan Kapolsek Tampan itu, tersanga YS bersama-sama dengan pelaku lainnya, kompak melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan Maret 2021.

Kompol Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, sementara tersangka YS alias Yose (40), merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan.

Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa tersangka YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum'at 28 Mei 2021 kemarin.

"Atas perbuatanya, tersangka YS selaku inisiator dan mendanai aksi tersebut dan tersangka TSB yang sebagai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau satu tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Juper Lumban Toruan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait