"Bau Kolusi dan Gratifikasi" LSM Bara Api Laporkan ULP Pokja Pelalawan ke Jaksa

Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing melaporkan ULP Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, ke Kejati Riau, yang diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, pada Senin (03/05/2021) pagi.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga terjadi indikasi "kongkalikong" dalam penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, LSM Barisan Rakyat Antikorupsi Api (Bara Api) Provinsi Riau, melaporkan ULP Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin 3 Mei 2021 di Pekanbaru.

Laporan tersebut langsung diserahkan Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada pihak Kejati Riau, yang diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, pada Senin pagi.

"Kita melaporkan ULP Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan indikasi persengkokolan, pemufakatan yang merugikan perusahaan lain, kami menduga ada kolusi dan gratifikasi terkait penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, yang dimenangkan oleh PT Tuah Awam Enggineering," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com di Pekanbaru pada senin siang.

Dikatakan Jackson, dugaan indikasi kolusi dan gratifikasi pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20, 4 miliar lebih dalam APBD Pelalawan tahun anggaran 2021 itu, ULP memenangkan rekanan dengan harga penawaran yang cukup tinggi kepada PT Tuah Awam Enggineering, dengan persentase mencapai 90, 21 persen dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) dalam tender yang diikuti 79 rekanan dari 14 perusahaan yang mendaftar.

"Sementara rekanan penawar terendah nomor satu dan nomor tujuh beberapa lainnya dengan persentase 80 an persen HPS, justru dikalahkan oleh Panitia ULP Pokja-6.c, kodisi tersebut juga terjadi dengan rekanan lainnya" papar Jackson.

Menurut Jackson, jika ULP Pokja-6.c memenangkan penawar tertingi dari 7 penawar terendah tersebut, yakni 90, 21 persen dari harga HPS, keuntungan yang diraih PT Tuah Awam Enggineering melebihi ambang batas maksimal keuntungan standart rekanan diatas 15-20 persen, yakni hingga mencapai 100 persen lebih.

"Inilah yang membuat kita prihatin terhadap proses tender yang terjadi selama ini dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kami menduga, dugaan kongkalikong itu, sudah lama terjadi dan diduga hal tersebut terjadi akibat adanya unusr kedekatan pihak rekanan dengan ULP dan Penyelenggara kegiatan, agar tidak ada soudzon maka kami laporkan," ulas Jackson Sihombing.

Dalam pengembangan laporan, pihaknya menduga bahwa ULP Pokja-6.c terindikasi kolusi yang berpotensi menerima gratifikasi komitmen fee sebesar empat persen yang sudah di kondisikan sejak awal tender. Serta proses pembuatan dokumen perencanaan dinilai asal jadi.

"Tidak sampai disitu, berdasarkan dokumen yang kami miliki, banyak perbedaan dalam dokumen BQ dan Gambar perencanaan yang diduga asal jadi, sehingga penawaran per item pada RAB rawan menimbulkan penggelembungan harga satuan (overhead), sebelum terlaksana nya pekerjaan tersebut, lebih baik ada pencegahan daripada menimbulkan kerugian yang besar," tukas Jackson.

Lantaran itu lanjut Jackson, dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar memeriksa ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan dan pihak-pihak terkait, dalam proses lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, senilai Rp 20.60.076.972, 31 itu.

"Semoga ditangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang saat ini dijabat pak Jaja Subagja, dapat membuka tabir korupsi yang terjadi di ULP Pokja lingkungan Pemkab Pelalawan, dan khususnya Pokja-6.c bisa diungkap dan menjadi perhatian bagi instansi pemerintah lainnya," pungkas Jackson meyakinkan.

Terpisah, Ketua Pokja-6.c ULP Pemkab Pelalawan Supriato saat hendak dikonfirmasikan lewat ponselnya di nomor 62813 7121 0XXX, dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab pertanyaan oketimes.com terkait dugaan kongkalikong" dalam penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis.

Saat dihubungi beberapa kali ke nomor tersebut, Suprianto tidak bersedia menjawab sambungan panggilan oketimes.com pada Senin sore, sehingga belum bisa mendapat penjelasan darinya terkait dugaan tersebut, hingga berita ini diturunkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait