Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Rutin Bappeda Siak 2013-2017

Kejati Riau Akui Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak Jadi Tersangka

Raharjo Budi Krisnanto, Asintel Kejati Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017, Tim Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus tersebut, Senin 29 Maret 2021.

Tersangka tersebut diketahui berinisial DF alias Donna, mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak, yang diduga ikut terlibat bersama Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam dugaan korupsi pemotongan anggaran Bappeda Siak pada rentang waktu tahun anggaran 2013-2017.

"Ya benar, DF sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (30/03/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Raharjo, penetapan tersangka DF dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam korupsi anggaran rutin Bappeda Siak.

Ditanya kapan pihaknya akan memanggil tersangka DF, usai pihaknya menetapkannya sebagai tersangka? Raharjo mengatakan untuk saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan, meski sudah ditetapkan tersangka.

Raharjo beralasan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap pasca dilakukan penetapan tersangka, karena dua alat bukti tersebut sangat diperlukan untuk menjerat tersangfka DF.

"Penyidik masih bekerja mengumpulkan dua alat bukti yang sah, untuk menjerat tersangka. Sabar saja, dalam waktu dekat ini kita akan memanggilnya sebagai tersangka," tukas Raharjo.

Dikakatan Raharjo, jika dua alat bukti tersebut sudah dipenuhi penyidik, maka dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memanggil tersangka DF dan berkemungkinan dilakukan penahanan.

"Jika dua unsur bukti tersebut sudah kita penuhi, maka kita akan segera panggil tersangka DF dan berkemungkinan dilakukan penahanan," pungkas Raharjo meyakinkan.

Informasi yang dirangkum, keterlibatan Kasubbid Pelayanan Anggaran yang saa ini menjabat di BPKAD Riau itu, diketahui dari hasil berkas dakwaan JPU terhadap Yan Prana yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakawaan tersebut, Yan Prana diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama DF alias Donna (berkas perkara terpisah_red).

Masih dalam dakwaan, Yan Prana selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas yang dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut, yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Hal itu dilakukan terdakawa Yan Prana Jaya pada saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada DF pada Januari tahun 2013 silam. Kala itu, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Tersangka DF sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen, dilakukan setiap kali pencairan dan dikumpulkan untuk disimpan tersangka DF selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Tersangka DF, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait