Alumni Unilak Kecam Tindakan Rektor Unilak DO-kan Tiga Mahasiswa

Riko Rivano, SH
Pekanbaru, Oketimes.com - Pemberhentian atau Drop Out (DO) Mahasiswa di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, kembali terjadi di Universitas Kebanggaan Provinsi Riau saat ini.
Tidak tanggung-tangung, 3 orang mahasiswa atas nama Cecep Permanah Galih dari Fakultas Ekonomi, George Tirta Prasetyo & Cornelius Laia dari Fakultas Hukum Unilak, mendapatkan sangsi drout out, karena melakukan aksi demonstrasi terhadap rektor.
Informasi yang beredar, awal aksi demo yang dilakukan para mahasiswa UNILAK terhadap Rektor, terkait adanya penebangan pohon di kampus Unilak secara ilegal, dan video pembuangan skripsi yang sempat viral dan menghebohkan publik.
Sehingga memancing 'adrenalin' para Mahasiswa dan Alumni marah besar, lantaran hasil karya ilmiah (skripsi) jerih payah mereka selama kuliah, tidak dihargai sebagaimana mestinya.
Permasalahan terakhir, terjadi di kampus UNILAK dengan adanya ikut campur tangan pimpinan dalam organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan Mendikbud Nomor 155 tahun 1998 tentang panduan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
Terkait hal itu, Riko Rivano SH salah satu alummi Unilak tahun 2011, angkat bicara dan mengecam tindakan sepihak Rektor Unilak tersebut yang telah menghentikan (DO) tiga Mahasiswa nya, hanya karena persoalan sepele dan tidak dapat diterima secara akal sehat.
"Saya sangat meyayangkan sekali tindakan rektor yang telah men’DO mahasiswa hanya karena mengemukakan pendapatnya, ini adalah bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan pembungkaman terhadap suara mahasiswa yang kritis, padahal kampus seharusnya menyediakan ruang, untuk belajar mengemukan pendapat dan beroganisasi bagi seluruh mahasiswanya," ujar Riko.
Dikatakan Riko, semangat reformasi 1998 Kampus adalah benteng terakhir kebebasan berekspresi bagi mahasiswa, tapi bahkan kebebasan akademik pun sekarang terancam di kampus, ancaman DO seakan akan senjata rektor untuk membungkam mahasiswa- mahasiswa nya yang kritis terhadap permasalahan di lingkungannya.
Kecaman yang sama, juga pernah disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Pekanbaru, Frengky Simanungkalit kepada wartawan baru-baru ini di Pekanbaru.
Bahwasanya PERMAHI sebagai wadah organisasi Mahasiswa Hukum Indonesia, akan menyurati Rektor Unilak dan berkordinasi atau pun menyurati juga instansi terkait seperti Kemendikbud, Komnas HAM, LLDIKTI X, Pemprov, DPRD dan instansi lainnya untuk mendesak Rektor UNILAK mencabut SK DO yang telah dikeluarkan.
"Jika Dadamu Bergetar Atas Ketidakadilan, Maka Kau Adalah Saudaraku," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :