Kantongi Sabu 0,53 Gram, Polres Simalungun Sergap Pemuda Siantar

Tersangka CP alias Coki (37), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Simalungun, Rabu (24/02/2021).
Simalungun, Oketimes.com - Tertangkap tangan miliki sabu, CP alias Coki (37), warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
"Pelaku diciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat yang masuk ke Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH kepada oketimes.com saat dikonfirmasi Rabu (24/02/2021).
Dijelaskan Lukman, guna menindaklanjut informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Ketika dilakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri informasi. Tidak ingin buang waktu, team Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, langsung menyergap pelaku serat dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan team lanjut Lukman, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana tersangka CP alias Coki.
Saat di interogasi, Coki mengaku barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Guna dilakukan pengembangan lanjut Kasubag Humas, tersangka CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu diangkut ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses secara hukum.***
Komentar Via Facebook :