Tongkrongi Pembeli Sambil Nyabu, Pengedar Tanjung Sawit Tapung Masuk Sel

Tersangka HA alias W (36) dan PB alias B (33) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (23/02/2021) di Mapolsek Tapung Kab Kampar, Riau
TAPUNG, Oketimes.com - Lagi asyik nyabu sambil tongkrongi pembeli, Team Unit Reskrim Polsek Tapung menyergap 2 orang terduga pemilik 16 paket sabu siap edar, pada Selasa (23/02/2021) disebuah rumah di Jalan Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial HA alias W (36), warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan PB alias B (33) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku, ditemukan barang bukti sebuah kotak warna hitam berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, membenarkan adanya penangkapan 2 orang terduga pemilik 16 paket sabu yang dilakukan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa dinihari (23/02/2021), disebuah rumah di Jalan Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang masuk kepada anggota pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 00.15 Wib.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, ia perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 00.30 Wib, Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah sesuai petunjuk yang di dapat, dan petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu HA alias W dan PB alias B yang saat itu tengah mengkonsumsi narkoba.
Sewaktu proses penangkapan lanjut Kapolsek, tersangka HA mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan team opsnal Polsek Tapung. Dengan disaksikan Kepala desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak warna hitam berisikan 16 paket narkotika jenis sabu dari rumah tersangka HA.
Ketika diinterogasi sambung Kapolsek, para pelaku ini mengakui narkotika itu adalah miliknya, dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. ***
Komentar Via Facebook :