Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Desa Kampar

Tersangka NI alias NAL (40) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Minggu malam (14/02/2021).
KAMPA, Oketimes.com - Kantongi dan simpan sabu dalam saku celana, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, sergap pengedar sabu Dusun II Pasar Selatan Desa Kampar Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu malam (14/02/2021).
Pelaku diketahui berinisial NI alias NAL (40), warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, provinsi Riau.
Bersama pelaku, ditemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 2,07 gram, 1 unit timbangan digital, 3 buah plastik bening dan 2 unit HaPe yang digunakan pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 22.30 Wib yang masuk kepada Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, bahwa di wilayah Dusun II Pasar Selatan Desa Kampar Kecamatan Kampa, tepatnya dekat bendungan irigasi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, mengamankan tersangka inisial N, dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana tersangka dan bersama barang bukti tersangka N langsung dibawa ke Polres Kampar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu dan hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
AKP Daren mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya.***
Komentar Via Facebook :