Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis

KPK Periksa Guru Besar UIR Bersama Enam Saksi ke Mapolda Riau

Ilustrasi

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi, untuk tersangka HS (Handoko Setiono, red) pada Senin (15/02/2021) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

"Hari ini Senin (15/2) dilakukan pemeriksaan tujuh saksi HS TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Senin (15/2) pagi.

Disebutkan Ali Fikri, ketujuh saksi tersebut tiga orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis, tiga orang saksi dari kalangan swasta dan seorang dari kalangan Akademisi atau dosen di salah satu universitas di provinsi Riau.

Ali memaparkan adapun ketiga PNS Pemkab Bengkalis yang dimintai kesaksiannya atas nama Islam Iskandar, Yudianto PNS Dinas PU Kab Bengkalis dan Ardian PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berperan sebagai Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s.d. 2015 lalu.

Sementara tiga dari kalangan swasta adalah atas nama Raja Deni, Ridwan dan Azmi Miaz. Sedangkan dari kalangan akademisi adalah atas nama Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono, MMT sekaligus Dosen atau Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR).

"Ketujuh saksi tersebut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada hari ini Senin (15/2/2021) di Gedung Mapolda Riau," pungkas Ali Fikri.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menahan dua tersangka bigbos PT Arta Niaga Nusantara berinisial HS (Handoko Setiono_red) dan MB (Melia Boentaran_red), terduga tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years (MY) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013-2015.

"Hari ini kami menyampaikan Informasi penahanan tersangka HS (Handoko Setiono, tidak dibacakan) Komisaris dan MB (Melia Boentaran, tidak dibacakan) Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d. 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com Jumat (5/2/2021) sore.

Dikatakan Ali Fikri, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka dengan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021 mendatang.

"Untuk tersangka HS akan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB, akan di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Ali.

Sebelum kedua tersangka dititipkan di rutan tersebut lanjut Ali, KPK berupaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali Fikri juga mengatakan sebelum KPK menetapkan HS dan MB sebagai tersangka pada bulan Januari 2020 lalu, keduanya diduga telah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan.

Kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d. 2015.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," papar Ali.

Dalam proses Penyidikan lanjut Ali, KPK telah memeriksa 116 orang saksi, diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

"Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Ali Fikri.

Ali memaparkan bahwa konstruksi perkara, diduga telah terjadi pengadaan proyek tersebut dan HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, berbagai dokumen lelang fiktif, sehingga PT ANN, dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Sedangkan tersangka MB lanjut Ali, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

"Dalam proyek ini diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," papar Ali Fikri.

Akibat perbuatan tersebut lanjut Ali, diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 Miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait