Miliki Sabu dan Ganja, Polres Simalungun Sergap Pengedar Narkoba Huta Bahliran

Tersangka PS alias Parlindungan (49) bersama barang bukti sabu dan ganja saat diamankan di Mapolres Simalungun,

SIMALUNGUN, Oketimes.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, meringkus PS alias Parlindungan (49), pria pengangguran diduga pengedar atau penjual narkotika jenis ganja di halaman rumah nya di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2/2021) sore.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, membenarkan adanya penangkapan seorang pria terduga pengedar ganja di TKP Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan anggota pada Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.

"Itu pengembangan informasi masyarakat lewat Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi transaksi Narkoba di TKP," ujar AKP Lukman Hakim.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono, melihat seorang laki laki, sedang berdiri di halaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian Tim Opsnal langsung menyergap terduga laki laki yang mengaku berinisial PS alias Parlindungan.

Ketika dilakukan penggeledahan sambung AKP Lukman, ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 15 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya.

Selanjutnya, dari kantong jaket warna hitam sebelah kanan terduga juga ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Tim melakukan interogasi pelaku, Parlindungan mengaku sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki di daerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan, Kota Siantar.

Merasa cukup bukti, Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti di boyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sat ini pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan di Mapolres Simalungun, guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring meyankinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait