Dalami Penyidikan Suap Pengurusan Dana DAK Dumai

KPK Panggil Mantan Kadiskes Dumai Bersama Enam Saksi Lainnya ke Mapolda Riau

Disaksikan Walikota Zulkifli AS, mantan Kepala Dinas Kesehatan Dumai, H Paisal (kanan), langsung mengembalikan mobil dinas setelah dia tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas pada Selasa (7/1/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai, Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali memanggil tujuh saksi untuk diperiksa keterangan atas tersangka Zulkifli Adnan Singkah, mantan Walikota Dumai non aktif di gedung Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (8/2/2021).

Ketujuh saksi yang akan diperiksa itu, enam orang dari kalangan swasta dan seorang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai tahun 2018 - 2020.

"Ketujuh saksi dilakukan pemeriksaan di Kantor Polda Riau Jl Patimura No13 Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Senin (8/2/2021) di Pekanbaru.

Ketujuh saksi yang diundang untuk memberikan kesaksiannya di Mapolda Riau hari ini (8/2) lanjut Ali, terkait pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Yakni atas nama Dedi, Benny Akbar, Jasminto, M Yusuf Sikumbang, Zulhermanto dan Kun Teng Pedagang, serta H Paisal, SKM, MARS, Mantan Kadinkes Kota Dumai tahun 2018-2020.

Sebelumnya, usai memanggil dan memeriksa sebanyak 9 saksi Pejabat Pemko Dumai dan Swasta pada Rabu (3/2/2021), giliran KPK memanggil 9 orang kalangan Anggota DPRD, PNS, Karyawan Swasta dan seorang masyarakat sipil untuk datang memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengurusan dana DAK Dumai tersangka ZAS ke Mapolda Riau, pada Jumat (5/2/2021).

"Hari ini Jumat (5/2/2021), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi untuk tersangka ZAS Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura No.13 Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH. MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat pagi.

Dipaparkan Ali Fikri, kesembilan orang saksi yang akan diperiksa penyidik KPK itu, dua orang merupakan dari anggota DPRD Dumai, yakni atas nama Haslinar Anggota DPRD Kota Dumai periode tahun 2019-2024 dan Yuhardi Manaf mantan anggota DPRD Kota Dumai Periode tahun 2009 - 2014.

Selanjutnya sambung Ali Fikri, dari kalangan ASN/PNS ada satu orang atas nama Halimatus Hakdiah. Kemudian dari kalangan karyawan swasta ada lima orang.

Yakni atas nama Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Yuli Purwanto, Muhammad Indra Gunawan Lubis, Joko Purnawan dan Dedi yang juga karyawan swasta.

"Terakhir ada seorang masyarakat sipil atas nama Mimi Gusneti dengan pekerjaan Mengurus Rumah Tangga alias IRT," ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan kesembilan orang tersebut, merupakan saksi untuk tersangka ZAS dalam kaitan Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Diketahui, KPK menahan tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah_red), Wali Kota Dumai non-aktif Periode Tahun 2016 - 2021, pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Perkara korupsi suap pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP T.A 2017 dan APBN 2018 tersangka ZAS, sudah dilakukan penyidikannya sejak September 2019 dan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka, antara lain Amin Santono mantan anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin dari Swasta sebagai perantara, Yaya Purnomo mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kemudian Ahmad Ghiast dari kalnagan Swasta/kontraktor, Sukiman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Keenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor masing-masing wilayah setempat.

Selain itu, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, antara lain berinisial BBD, Wali Kota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, PJH dari Swasta, Wabendum PPP 2016-2019, ICM Anggota DPR 2014-2019.

Kemudian AMS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Tersangka ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021, yang hingga kini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait