Dalami Kasus Suap Pengurusan DAK Dumai
KPK Panggil 9 Saksi Tersangka ZAS ke Mapolda Riau

Plt Jubir KPK Ali Fikri SH, saat mengikuti konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11/2020). Foto: Humas KPK
PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil sebanyak 9 orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 untuk tersangka Zulkifli As, Mantan Wali Kota Dumai, Rabu (3/2/2021) di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
"Hari ini (3/2/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan 9 saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan terulisnya yang diterima oketimes.com Rabu (3/2/2021).
Dikatakan Ali Fikri, kesembilan orang saksi yang diundang untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, terdiri dari lima orang dari kalangan swasta dan empat orang dari kalangan PNS Pemko Dumai.
Adapun kesembilan saksi yang akan diperiksa penyidik KPK lanjut Ali Fikri, dari kalangan swasta adalah, atas nama Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra S.E.
Sedangkan empat orang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Dumai adalah Humanda Dwipa Putra, Marjoko Santoso mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai tahun 2014 - 2017, Muklis Susantri Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai dan Said Effendi, S.E.
Terakhir adalah Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMST) Kota Dumai yang menjabat sejak tahun 2017 hingga sekaran. "Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura No. 13 Pekanbaru," ujar pungkas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, KPK menahan tersangka ZAS (ZULKIFLI AS, red) Walikota Dumai Periode Tahun 2016 - 2021, pada Selasa (17/11/2020).
Perkara dugaan korupsi suap pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP T.A 2017 dan APBN 2018 untuk tersangka ZAS sudah dilakukan penyidikan nya sejak September 2019 lalu dan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka, antara lain Amin Santono mantan anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin dari Swasta sebagai perantara, Yaya Purnomo mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Kemudian Ahmad Ghiast dari kalnagan Swasta/kontraktor, Sukiman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. keenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Selain itu, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, antara lain berinisial BBD, Wali Kota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, PJH dari Swasta, Wabendum PPP 2016-2019, ICM Anggota DPR 2014-2019.
Kemudian AMS Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021, yang hingga kini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.***
Komentar Via Facebook :