29 Pil Ekstasi Diamankan
Tongkrongi Pembeli, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jemput Pengedar Ekstasi Jalan Sulaiman

Tersangka AR alias Ricard (26) dan barang bukti puluhan Pil ekstasi saat diamankan Senin (30/11/2020) di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga pengedar ekstasi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, menyergap seorang pelaku tindak penyalagunaan Narkotika jenis ekstasi pada Senin (30/11/2020) malam, sekira pukul 21.15 Wib pinggiran Jalan H. Sulaiman Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Pelaku diketahui berinisial AR alias Ricard (26), warga Jalan H. Sulaiman Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AR alias Ricard (26), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada Senin (30/11/2020) malam, sekira pukul 21.15 Wib di pinggiran Jalan H. Sulaiman Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku lanjut Kasat Narkoba, Tim Opnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AR alias Richard sebanyak 30 butir Narkotika diduga jenis pil ekstasi logo hulk warna hijau dari sebuah dompet kecil warna hijau, uang tunai Rp 800 ribu, dua unit handphone android dan sebuah tas sandang warna coklat.
AKP Ryan Fajri menjelaskan, sebelum tersangka Richard diamankan, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H. Sulaiman Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, sering terjadi penyalahggunaan Narkotika.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil melakukan penangkapan tersangka AR alias Richard. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu butir pil ekstasi logo hulk warna hijau dari saku celananya.
Tidak ingin sampai disitu lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tersangka AR alias Richard dan mengambil sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi 29 butir pil ekstasi miliknya.
Usai berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan menuju Mapolresta lanjut Kasatres Narkoba Polres Dumai itu, Tim melihat seorang pria yang mencurigakan duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Prof M. Yamin samping pasar bawah Pekanbaru.
Selanjutnya tim opsnal membawanya tersangka AR alias Richard bersama Pria yang ditemukan di pinggir Jalan Prof M Yamin tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***
Komentar Via Facebook :