Puluhan Mesin Sawmill dan 49 Ribu Kubik Kayu Ilog Diamankan

Tim Gabungan Gakkum KLHK Gulung Aktivitas Ilegal Logging di SM Rimba Baling

Operasi gabungan penyelamatan hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Tim Terpadu Polda Riau dan Gakkum KLHK, berhasil menindak puluhan Sawmill penampung kayu ilegal dari SM Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar dan Kuansing Riau pada Kamis (26/11/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Operasi gabungan penyelamatan hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Tim Terpadu Polda Riau dan Gakkum KLHK, berhasil menindak puluhan Sawmill penampung kayu ilegal dari SM Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar dan Kuansing Riau pada Kamis (26/11/2020).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers nya bersama tim Gakkum KLHK Kamis siang, mengatakan Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega Logging.

"Kita perlu selamatkan Rimbang Baling, kami hadir dengan LHK untuk menyelamatkan Rimbang Baling. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam Rimbang Baling. Sebanyak 49.000 meter kubik itu, bukan ukuran yang kecil, apabila setiap tahun diambil kita hanya menunggu waktu hutan Rimba Baling akan gundul," papar Kapodal Riau.

Menurutnya, SM Rimbang Baling adalah suatu yang menarik dan perlu diantisipasi yang mendengarkan bagaimana masyarakat Rimba Baling, merasakan kegalauan terhadap hutan Rimba Baling yang selalu dikikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Kapolda juga memaparakan ada tiga kelompok yang perlu ditangani orang orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, orang orang yang mengelolah/ mempekerjakan, dan orang yang menerima kayu yang sudah diolah.

"Kita lakukan upaya yang terkoordinir dengan baik. Saya ingin menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Sawmill pengolah kayu harus mempunyai izin dan kayunya harus legal. Kita akan lanjutkan proses penegakan hukum ini, proses penegakan hukum ini sampai ke pengadilan," tegas Kapolda Riau.

Agung juga memaparkan sebanyak 456 personel Polda Riau, dikerahkan untuk operasi ini dan tentu ingin menyelesaikan mentuntaskan tugas ini secara permanen.

"Kami akan diskusikan terkait pembuatan pos penegakan hukum di Rimbang Baling. Pos ini guna untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan yang semakin parah," tambahnya.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengucapkan apresiasi Dirjen Gakkum kepada Kapolda Riau atas ketegasan Kapolda untuk memberantas kejahatan hutan yang ada di Provinsi Riau. Kapolda Riau cukup banyak membatu LHK, salah satunya menyelesaikan permasalahan Karhutla yang ada di Provinsi Riau.

Kejahatan ini harus diperangi bersama sama, kerja sama yang dilakukan adalah bentuk komitmen bersama. Karena akibat aksi ilog tersebut negara mengalami kerugian yang sangat besar untuk Indonesia dan kehilangan pendapatan dengan kayu kayu ilegal ini.

"Apabila kejahatan ini dibiarkan kita juga akan mendapatkan komplain dari negara lain, para pelaku agar dihukum seberat-beratnya," jelas Dirjen.

Dirjen juga mengucapkan terima kasih kepada awak media, dan berharap awak media dan masyarakat bisa bekerja sama, pihaknya membutuhkan infomasi untuk pelaksanaan penindakan ini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait